Advertorial

Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, DPMD PPU Dorong Implementasi Program Kerja Berkelanjutan

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 18 September 2024 16:22
Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, DPMD PPU Dorong Implementasi Program Kerja Berkelanjutan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) PPU, Tita Deritayati. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) menyambut perubahan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 3/2024. 

Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih bagi kepala desa untuk menjalankan program kerja dengan lebih maksimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan di tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa perubahan masa jabatan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa dalam melaksanakan tugasnya. 

"Kalau berdasarkan undang-undang desa terbaru itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kalau nggak salah dari perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ya. Kepala desa itu kan masa jabatannya kan 6 tahun ya kemudian sekarang berubah menjadi 8 tahun," ujarnya.
 
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dalam menjalankan program kerja dan menyelesaikan berbagai persoalan di desa. Perubahan ini telah dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. 

"Kemarin sudah dikukuhkan ya undang-undang nomor 3 tahun 2024 perubahan dari undang-undang Nomor 6 Tahun 2014," jelas Tita. 

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini memberikan tambahan waktu 2 tahun dibandingkan dengan masa jabatan sebelumnya. Dengan total masa jabatan 8 tahun, kepala desa diharapkan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk merealisasikan visi dan misi mereka serta meningkatkan pembangunan desa secara berkelanjutan.

Namun, meskipun masa jabatan diperpanjang, aturan terkait pencalonan kembali tetap tidak berubah. Kepala desa hanya diperbolehkan mencalonkan diri sebanyak dua kali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Jadi ada perubahan yang signifikan terkait dengan penambahan masa tugasnya Kades yang dari 6 tahun dapat bonus 2 tahun, tapi dia boleh mencalonkan dua kali dari sama aja sebenarnya," tutup Tita.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya