Headline

Masjid di Zona Kuning dan Hijau di Samarinda Boleh Gelar Salat Idul Fitri

Kaltim Today
11 Mei 2021 18:58
Masjid di Zona Kuning dan Hijau di Samarinda Boleh Gelar Salat Idul Fitri
lt Kepala Kantor Kemenag Samarinda, Mohlis Hasan. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Hari Raya Idul Fitri tinggal hitungan hari. Terkait pelaksanaan salat, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah Saat Pandemi Covid-19.

Bagi daerah berstatus zona merah dan oranye, salat Idul Fitri diimbau untuk dilakukan di rumah. Sedangkan untuk zona hijau dan kuning, Kemenag membolehkan salat digelar di masjid atau lapangan terbuka.

Meski dibolehkan, penyelenggara Salat Idul Fitri di zona hijau dan kuning diminta untuk tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat. Panitia di masing-masing masjid juga harus menyediakan pengukur suhu tubuh bagi para jemaah yang datang.

Selain itu, masker juga jadi barang wajib yang harus dipakai selama salat berlangsung dan tetap menyimak khutbah yang dilakukan maksimal 20 menit.

Kemudian, mimbar khutbah diharapkan untuk diberi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

Terpenting, usai salat jemaah tak diperkenankan berjabat tangan atau bersentuhan secara fisik.

Bagi jemaah berusia lanjut atau yang sedang sakit, baru sembuh, dan baru pulang dari perjalanan suatu daerah diimbau untuk salat di rumah masing-masing.

Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, Mohlis Hasan mengungkapkan, SE dari Kemenag sudah direspons dengan SE Wali Kota Nomor 045/0574/011.04.

Mohlis mengingatkan warga Samarinda untuk tidak menganggap remeh Covid-19. Sebab virus ini yang tak terlihat. Sosialisasi mengenai pelaksanaan salat Ied juga sudah dilakukan.

"Setelah keluar SE Kemenag pada 6 Mei lalu, kami langsung edarkan dan sosialisasikan ke semua masjid," ungkap Mohlis saat ditemui Kaltimtoday.co, Selasa (11/5/2021).

Menghimpun dari data Dinas Kesehatan Samarinda pada Senin (10/5/2021), sejumlah daerah di Samarinda juga sudah dinyatakan sebagai zona kuning.

Seperti Palaran, Sambutan, Sungai Pinang, Samarinda Ilir, Loa Janan Ilir, Sungai Kunjang, Samarinda Seberang, Samarinda Kota, dan Samarinda Utara. Untuk Samarinda Ulu, masih berstatus zona oranye.

Artinya, pelaksanaan harus kembali menyesuaikan dengan SE tersebut.

"Alhamdulillah Samarinda juga hampir semua zona kuning. Insyaallah aman," lanjut Mohlis.

Disebutkan Mohlis bahwa pada tahun ini, salat Ied bisa dilaksanakan dan ada kelonggaran dibanding tahun lalu. Sebab, tahun lalu tak diadakan sama sekali.

Pertimbangan pemerintah membuka masjid kembali untuk salat Ied pun didukung karena adanya program vaksinasi dan kondisi yang berangsur baik. Namun dia menegaskan masyarakat jangan sampai lengah.

Selain itu, pemantauan dilakukan oleh pihak Kemenag Samarinda yang kemudian dilaporkan ke Kanwil Kemenag Kaltim dan diteruskan ke Kemenag RI.

[YMD | TOS]



Berita Lainnya