Politik
Masuk Tahap Verifikasi, KPU Samarinda Temukan Sejumlah Dokumen Tidak Memenuhi Syarat dari Surat Dukungan Andi Harun-Saparuddin
![Masuk Tahap Verifikasi, KPU Samarinda Temukan Sejumlah Dokumen Tidak Memenuhi Syarat dari Surat Dukungan Andi Harun-Saparuddin](https://kaltimtoday.co/wp-content/uploads/2024/05/tim-andi-harun-saparuddin-menyerahkan-10-boks-surat-dukungan-ke-kpu-samarinda-untuk-persyaratan-jalur-perseorangan-maju-di-pilwali-2024-istimewa-6650655f8d40c.jpg)
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda hari ini telah melangsungkan tahapan verifikasi administrasi surat dukungan Andi Harun-Saparuddin untuk jalur perseorangan di Pilwali 2024. Pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS)
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Arif Rakhman pada Jumat (24/5/2024).
"Kemarin kami habis rapat bersama KPU Kaltim, memberikan materi untuk menindaklanjuti verifikasi administrasi jalur perseorangan surat dukungan Andi Harun-Saparuddin. Hari ini baru kami mulai verifikasinya," ucapnya.
Lebih lanjut, verifikasi administrasi bertujuan pengecekan keabsahan dokumen surat dukungan yang sudah diterima KPU Samarinda. Tercacat, surat dukungan Andi Harun-Saparuddin yang masuk mencapai 61.750.
"Sebelumnya tim mereka sudah mengupload dokumen ke silon. Jadi kami verifikasi administrasi secara online," jelasnya.
Dalam proses verifikasi, tim KPU Samarinda rupanya sudah menemukan sejumlah dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS). Artinya, ada beberapa surat dukungan yang ganda, serta ketidaksesuaiaan nama ataupun NIK dalam surat dukungan yang telah dikumpulkan.
"Sekitar puluhan dokumen ada yang tidak memenuhi syarat. Contoh, ada satu nama, tapi dukungannya jadi lima suara. Ini artinya ganda ya. Jadi kami TMS kan," kata Arif.
"Untuk tim yang memeriksa, kami ada 20 orang, beberapa dari anggota KPU juga PPK," tambahnya.
Selain itu, Arif bersama tim lainnya berkomitmen untuk menyelesaikan verifikasi administrasi secara maksimal. Terlebih, verifikasi tersebut diberikan batas waktu terakhir hingga Rabu (29/05/2024).
"Proses ini akan berlanjut, targetnya tanggal 27 atau 28 sudah tahap rekapitulasi. Jadi nanti tanggal 29; kami akan umumkan di media sosial KPU, juga melalui website resmi," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Dishub Samarinda Larang Stiker Bacalon Pilkada di Angkot, Bahayakan Keselamatan Penumpang
- Rundown dan Daftar Barang yang Dilarang Saat Konser Sheila On 7 di Samarinda Juli 2024
- KKP Sambut Positif Program Makan Bergizi Gratis, Dorong Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting
- Media Massa Didorong Aktif Suarakan Isu Gender dan Inklusi di Pilkada 2024
- Kolaborasi KPK dan Diskominfo Kaltim Dorong Masyarakat Lahirkan Konten Antikorupsi