Politik

Masuk Tahap Verifikasi, KPU Samarinda Temukan Sejumlah Dokumen Tidak Memenuhi Syarat dari Surat Dukungan Andi Harun-Saparuddin

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 24 Mei 2024 16:24
Masuk Tahap Verifikasi, KPU Samarinda Temukan Sejumlah Dokumen Tidak Memenuhi Syarat dari Surat Dukungan Andi Harun-Saparuddin
Tim Andi Harun-Saparuddin menyerahkan 10 boks surat dukungan ke KPU Samarinda, untuk persyaratan jalur perseorangan maju di Pilwali 2024. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda hari ini telah melangsungkan tahapan verifikasi administrasi surat dukungan Andi Harun-Saparuddin untuk jalur perseorangan di Pilwali 2024. Pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS)

Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Arif Rakhman pada Jumat (24/5/2024).

"Kemarin kami habis rapat bersama KPU Kaltim, memberikan materi untuk menindaklanjuti verifikasi administrasi jalur perseorangan surat dukungan Andi Harun-Saparuddin. Hari ini baru kami mulai verifikasinya," ucapnya.

Lebih lanjut, verifikasi administrasi bertujuan pengecekan keabsahan dokumen surat dukungan yang sudah diterima KPU Samarinda. Tercacat, surat dukungan Andi Harun-Saparuddin yang masuk mencapai 61.750.

"Sebelumnya tim mereka sudah mengupload dokumen ke silon. Jadi kami verifikasi administrasi secara online," jelasnya.

Dalam proses verifikasi, tim KPU Samarinda rupanya sudah menemukan sejumlah dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS). Artinya, ada beberapa surat dukungan yang ganda, serta ketidaksesuaiaan nama ataupun NIK dalam surat dukungan yang telah dikumpulkan.

"Sekitar puluhan dokumen ada yang tidak memenuhi syarat. Contoh, ada satu nama, tapi dukungannya jadi lima suara. Ini artinya ganda ya. Jadi kami TMS kan," kata Arif.

"Untuk tim yang memeriksa, kami ada 20 orang, beberapa dari anggota KPU juga PPK," tambahnya.

Selain itu, Arif bersama tim lainnya berkomitmen untuk menyelesaikan verifikasi administrasi secara maksimal. Terlebih, verifikasi tersebut diberikan batas waktu terakhir hingga Rabu (29/05/2024). 

"Proses ini akan berlanjut, targetnya tanggal 27 atau 28 sudah tahap rekapitulasi. Jadi nanti tanggal 29; kami akan umumkan di media sosial KPU, juga melalui website resmi," tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya