Advertorial
Masyarakat Harus Jaga Ijazah Sebagai Dokumen Penting
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat ijazah pendidikan mereka. Dokumen ini dinilai sebagai salah satu arsip penting yang mencerminkan identitas dan riwayat pendidikan seseorang.
Arsiparis Muda DPK Kaltim, Dewi Susanti, menekankan pentingnya kesadaran akan nilai dari dokumen tersebut. "Setiap orang memiliki sejarah pendidikan yang berbeda, dan ijazah mencerminkan data diri yang membedakan satu orang dari yang lain. Seperti nilai mata pelajaran, minat bakat, dan lainnya," ujar Dewi, Jumat (6/12/2024).
Dewi mengingatkan bahwa ijazah hanya diterbitkan sekali oleh institusi pendidikan, sehingga penting untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik. "Ijazah pendidikan itu tak dapat dijual di manapun. Setiap ijazah memiliki nomor seri dan stempel resmi yang unik, sehingga menjadi arsip sekali cetak," jelasnya.
Dewi juga menyoroti pentingnya memanfaatkan teknologi untuk melindungi dokumen penting ini. Ia menyarankan masyarakat untuk memindai ijazah mereka secara digital sebagai langkah antisipasi terhadap kerusakan atau kehilangan.
"Pemindaian digital itu sangat penting untuk memastikan data tetap ada meskipun dokumen fisik rusak," tambah Dewi.
Menurut Dewi, menjaga arsip seperti ijazah bukan hanya soal administratif, tetapi juga mendukung kelancaran berbagai aspek kehidupan. "Ijazah bisa menjadi syarat untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, atau keperluan administrasi lainnya. Itu harus dijaga dengan baik, sampai kapanpun," tegasnya.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- JATAM Kecam Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi dan UMKM Jadi Tameng Baru Pemerintah untuk Eksploitasi Sumber Daya Alam
- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana DPR Berikan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi
- Pemprov Kaltim Siap Tegas, Hotel yang Tidak Mendukung Produk UMKM Bakal Dihindari untuk Acara Pemerintah
- Hampir 100 Produk Hukum Dihasilkan Tiap Hari, Pj Gubernur Kaltim: Cabut Perda yang Bertentangan dengan Aturan Pusat
- Kemendagri Dorong Keselarasan Produk Hukum Daerah dengan Regulasi Nasional