Figur

Mengenal Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa yang Gugat Balik Gibran Pasca Menang Wanprestasi

Diah Putri — Kaltim Today 01 Februari 2024 15:35
Mengenal Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa yang Gugat Balik Gibran Pasca Menang Wanprestasi
Almas Tsaqibbirru. (Suara)

Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, Gibran Rakabuming Raka digugat balik oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) setelah mengajukan gugatan terkait wanprestasi terhadap Wali Kota Solo. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin, 29 Januari 2024.

Lantas, siapa Almas Tsaqibbirru? Berikut profil lengkapnya.

Profil Almas Tsaqibbirru

Almas Tsaqibbirru adalah lulusan Program Studi Ilmu Hukum Unsa, memulai kuliah pada semester Ganjil 2019 dan menyelesaikan studinya dalam 8 semester atau 4 tahun. Almas bertempat tinggal di daerah Jebres, Surakarta dan merupakan anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Dalam upayanya untuk mendukung Gibran Rakabuming maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024, Almas sebelumnya mengajukan laporan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Almas menginginkan perubahan agar seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meski usianya belum mencapai 40 tahun.

Almas yang dikenal seorang penggemar Gibran, menganggap bahwa pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat selama kepemimpinan Gibran sebagai wali kota. Dengan melibatkan kuasa hukum Dwi Nurdiansyah Santoso SH, Almas berjuang agar batas usia capres-cawapres dapat diperluas.

Gugatan Terkini Almas Tsaqibbirru

Setelah perjuangan terdahulu, Almas Tsaqibbirru kini memfokuskan perhatiannya pada gugatan terkini terhadap Gibran Rakabuming Raka. Menurut catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi dalam dua gugatan terpisah.

Gugatan pertama pada 22 Januari 2024 menuntut Gibran membayar ganti rugi sejumlah Rp10 juta. Dalam gugatan tersebut, Almas memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk memerintahkan Gibran membayar jumlah tersebut dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta jika tidak dilunasi dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Gugatan kedua dengan klasifikasi perkara yang sama, yakni wanprestasi, diajukan pada Senin, 29 Januari 2024. Status perkaranya adalah sidang pertama, dengan perkiraan proses selama 2 hari.

Mengenal Wanprestasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wanprestasi adalah suatu keadaan dimana salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian. Sementara, berdasarkan hukum, wanprestasi adalah sebuah tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuat dengan pihak lain.

Dasar hukum wanprestasi tertuang dalam KUHP Pasal 1338 yang berbunyi:

“Seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya