Politik

Kapan Pelantikan Presiden 2024? Ini Jadwal dan Aturannya

Diah Putri — Kaltim Today 13 Mei 2024 11:44
Kapan Pelantikan Presiden 2024? Ini Jadwal dan Aturannya
Prabowo-Gibran. (Berita Satu)

Kaltimtoday.co - KPU RI telah resmi mengumumkan bahwa pasangan Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi presiden dan wakil presiden terpilih 2024 pada Pilpres 2024 dengan perolehan suara mencapai 96.214.691 juta suara. 

Putusan ini ditetapkan KPU melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024 di Ruang Sidang Lantai 2 pada Rabu (24/4/2024).

Jadwal Pelantikan Presiden 2024

Berdasarkan jadwal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut adalah jadwal pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024. 

  • Penetapan Hasil Pemilu: Dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.
  • Pengucapan Sumpah/Janji: Dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: Dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: Dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024

Aturan Pelantikan Presiden 2024

Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 sebagai berikut:

  • Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Jika calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  • Jika calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  • Jika kedua calon terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
  • Berhalangan tetap meliputi meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, meliputi:
    1. meninggal dunia; atau
    2. tidak diketahui keberadaannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya