Samarinda

Menjelang Pergantian Tahun, UMK Samarinda Diharapkan Alami Kenaikan  

Kaltim Today
12 November 2022 11:52
Menjelang Pergantian Tahun, UMK Samarinda Diharapkan Alami Kenaikan   

Kaltimtoday.co, Samarinda – Keputusan pemerintah pusat untuk mengalihkan subsidi BBM berdampak pada kenaikan sejumlah harga bahan-bahan pokok yang mulai merangkak naik. Daya beli masyarakat dikhawatirkan mengalami penurunan pasca kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain berharap agar pada 2023 mendatang, Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda juga dapat mengalami kenaikan.

“Hampir semua masyarakat kan merasakan dampaknya. Jadi berharap dengan UMK naik masyarakat juga bisa sedikit berkurang lah bebannya,” terang Sani.

Sayangnya, Sani juga tidak bisa menjamin kenaikan UMK Samarinda pada 2023 nanti. Karena tentu ada hal-hal lain yang harus diperhatikan. Mulai dari melihat dari sisi kemampuan keuangan pelaku usaha. Karena kebijakan yang dikeluarkan menurutnya tidak boleh memberikan beban berlebihan bagi salah satu pihak.

“Yang bayar gaji kan pengusaha. Jangan sampai keinginan untuk menaikkan UMK ini justru tidak bisa dilaksanakan karena ada pihak yang tidak mampu,” sambungnya.

Oleh sebab itu, dia menekankan kenaikan UMK juga harus bisa mengakomodir suara-suara dari kalangan pelaku usaha. Lantaran kondisi keuangan perusahaan jelas akan berdampak pada kebijakan tersebut, jika memang kenaikan UMK diberlakukan.

“Pasti ada perusahaan yang belum sanggup untuk menaikkan UMK karyawannya. Tapi kita doakan supaya perusahaan lekas berkembang dan bisa secara sadar menaikkan UMK karyawan mereka,” harapnya.

Isu kenaikkan UMP untuk tahun 2023 tidak hanya beredar di Samarinda. Secara nasional, dalam pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mulai dilakukan beberapa daerah, isu kenaikan upah juga sudah menjadi perbincangan.

Salah satu komponen yang digunakan dalam menghitung upah karyawan adalah inflasi yang terjadi di daerah tersebut. Ketentuan pengupahan saat ini madih mengacu pada PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

[PS | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya