Kaltim

MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 147 TPS Kaltim, Bawaslu Siap Lakukan Pengawasan 

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 10 Juni 2024 18:43
MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 147 TPS Kaltim, Bawaslu Siap Lakukan Pengawasan 
Situasi Ruang Sidang Pleno Gedung MK di Jakarta. (Dok. Mahkamah Konstitusi/Instagram)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur siap melakukan pengawasan kembali untuk perhitungan suara ulang di 147 TPS Kaltim, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat.

Isi dalam permohonannya, Demokrat menilai adanya penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara. Atas hal itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, MK telah melaksanakan uji petik atas beberapa TPS yang didalilkan pemohon.

Diketahui, uji petik dilakukan dengan cara menyandingkan sejumlah bukti yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Bukti-bukti tersebut di antaranya Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil, yang diajukan oleh pemohon serta pihak terkait lainnya.

Walhasil, terdapat beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat. Oleh karena itu, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon anggota DPR.

"Untuk perhitungan suara ulang, kami akan melakukan pengawasan serta memastikan keamanan surat suara yang dihitung ulang. Karena itu ada di KPU," ujar Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto melalui sambungan telepon, pada Senin (10/6/2024).

Sebagai informasi, terdapat sembilan kabupaten/kota yang akan melakukan perhitungan suara ulang dari ratusan TPS di Kalimantan Timur.

"Minus dari Mahulu, tapi untuk rinciannya kami masih menunggu," imbuhnya.

Informasi yang telah dilaporkan, ada sebanyak 143 TPS serta tambahan baru dari keterangan saksi. Mengenai jangka waktu untuk penghitungan suara ulang, Hari mengingatkan bahwa ini dilakukan 21 hari. 

"Dalam jangka 21 hari itu harus dilaksanakan itu, nanti KPU akan menyusul tahapan jadwal penghitungan suara ulang itu," tutup Hari.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya