Kaltim
MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 147 TPS Kaltim, Bawaslu Siap Lakukan Pengawasan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur siap melakukan pengawasan kembali untuk perhitungan suara ulang di 147 TPS Kaltim, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat.
Isi dalam permohonannya, Demokrat menilai adanya penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara. Atas hal itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, MK telah melaksanakan uji petik atas beberapa TPS yang didalilkan pemohon.
Diketahui, uji petik dilakukan dengan cara menyandingkan sejumlah bukti yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Bukti-bukti tersebut di antaranya Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil, yang diajukan oleh pemohon serta pihak terkait lainnya.
Walhasil, terdapat beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat. Oleh karena itu, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon anggota DPR.
"Untuk perhitungan suara ulang, kami akan melakukan pengawasan serta memastikan keamanan surat suara yang dihitung ulang. Karena itu ada di KPU," ujar Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto melalui sambungan telepon, pada Senin (10/6/2024).
Sebagai informasi, terdapat sembilan kabupaten/kota yang akan melakukan perhitungan suara ulang dari ratusan TPS di Kalimantan Timur.
"Minus dari Mahulu, tapi untuk rinciannya kami masih menunggu," imbuhnya.
Informasi yang telah dilaporkan, ada sebanyak 143 TPS serta tambahan baru dari keterangan saksi. Mengenai jangka waktu untuk penghitungan suara ulang, Hari mengingatkan bahwa ini dilakukan 21 hari.
"Dalam jangka 21 hari itu harus dilaksanakan itu, nanti KPU akan menyusul tahapan jadwal penghitungan suara ulang itu," tutup Hari.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Rencana Gubernur Kaltim Keruk Sungai Mahakam untuk Atasi Banjir, DPUPR: Perlu Dana Besar dan Kajian Mendalam
- BMKG Kaltim Rilis Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi Berlaku Tanggal 3-5 November 2025
- Transaksi Non-Tunai di Kaltim Tembus 55 Persen, Pimpin Pertumbuhan Ekonomi Digital Kalimantan
- POME: Energi Terbaharukan yang Potensial di Kalimantan Timur
- Hanya Tersisa Satu! Habitat Badak Pari Mahulu Terancam Aktivitas Pencari Gaharu dan Jerat Satwa









