Daerah
MUI Kaltim Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berdasar Pengamatan Objektif saat Pilkada 2024

Kaltimtoday.co, Samarinda - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur mengajak seluruh masyarakat untuk memilih seorang pemimpin berdasarkan pengamatan yang objektif saat penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, K.H. Muhammad Rasyid menyampaikan, setiap masyarakat punya kewajiban untuk memilih seorang pemimpin.
"Kewajiban harus didasari dengan satu pengamatan yang konkrit dan objektif, sehingga kita bisa memilih pemimpin," ungkap Rasyid.
Fatwa pada Ijtima Ulama II se-Indonesia tahun 2009 menyerukan, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
Ini juga merupakan hasil keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
“Kenapa harus dipilih pemimpin itu? Karena nantinya kita wajib menaatinya, jadi kita tidak boleh sembarang memilih, hanya persoalannya sudut pandang masyarakat berbeda, sehingga pilihannya macam–macam, terserah (terkait hak pilih),” pungkasnya pada Jum'at (07/06/2024).
MUI sendiri sudah menetapkan hukum haram bagi umat Islam yang memilih golongan putih alias golput saat Pemilihan Umum. Untuk itu, MUI mengimbau kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Ada beberapa poin yang menjadi dasar tentang pengharaman golput. Pertama, pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Ketiga, Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
Kemudian, Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. Terakhir, Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
"Cuman kita hanya meminta kepada Allah SWT, mudah–mudahan terpilih yang terbaik dan yang terpilih mendapat suara terbanyak, setelah terpilih kita wajib taat,” ujarnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Bengkel Siaga Haka Auto Siap Layani Pelanggan Selama Libur Mudik Lebaran 2025
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Dinilai Janggal, PUPR Rincikan Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp55 Miliar
- Dari Rumah Sakit ke Panggung Politik: dr. Aulia dan Jejak Dokter Jadi Kepala Daerah di Kaltim