Daerah
RDP Calon Lahan Insinerator di Samarinda Seberang Memanas, Warga Desak Pemkot Tunjukkan Bukti Kepemilikan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Samarinda pada Kamis (14/8/2025) sempat diwarnai perdebatan panas. Pertemuan tersebut membahas polemik lahan pemerintah di Jalan Hasanuddin RT 17, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, yang rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas insinerator.
Rencana pembangunan ini menuai penolakan dari warga setempat. Mereka yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut meminta kejelasan status kepemilikan sebelum proyek dimulai. Meski menyadari berada di jalur hijau dan tidak memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB), warga menyebut selama ini pemerintah memberi kesempatan untuk memanfaatkan lahan itu tanpa adanya catatan atau klausul tertentu.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti pentingnya transparansi dalam persoalan ini.
“Apakah memang benar itu lahan yang dikuasai pemerintah kota atau negara? Paling sederhana, tunjukkan sertifikatnya,” ujarnya dalam forum.
Ronal menambahkan, kejelasan dokumen kepemilikan penting agar warga tidak merasa diabaikan.
“Mereka ini masyarakat Samarinda juga. Kalau ada bukti kepemilikan, tunjukkan saja, biar semua jelas,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubbag Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Deni, menyebut pihaknya tidak bisa serta-merta membuka dokumen tanpa prosedur resmi.
“Saya harus mempunyai izin untuk menyerahkan dokumen ini, Pak. Tidak bisa semerta-merta saya langsung membuka,” jelasnya.
Pernyataan Deni ini membuat anggota dewan lain, Aris Mulyanata, mengusulkan jalur resmi agar persoalan tidak berlarut.
“Kalau pemerintah keberatan, kami akan bersurat terlebih dahulu ke pihak aset untuk melihat legalitasnya. Itu langkah minimal agar semua pihak mendapatkan informasi resmi,” kata Aris.
RDP ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan warga yang telah lama mendiami lokasi tersebut dan kepentingan pemerintah dalam membangun fasilitas pengelolaan sampah modern. Polemik ini dinilai krusial, mengingat pembangunan insinerator adalah proyek strategis yang membutuhkan dukungan masyarakat.
Komisi I DPRD Samarinda memastikan akan menindaklanjuti hasil rapat dengan meminta dokumen legalitas lahan secara resmi kepada BPKAD. Sementara itu, warga berharap pemerintah tidak mengambil keputusan sepihak sebelum semua data kepemilikan lahan dibuka secara transparan.
[NKH]
Related Posts
- Charlos Falentino Harumkan Kampus Unmul, Raih Perak di ONMIPA 2025
- Lonjakan UKM Baru di Samarinda, Diskumi Perketat Pembinaan demi Legalitas dan Kualitas Terjaga
- Pemkot Samarinda Dorong Kolaborasi Lintas OPD untuk Percepatan Penanganan Kawasan Kumuh
- Satpol PP Kaltim Temukan Dua Pekerja di Bawah Umur dalam Operasi Pekat di Samarinda
- Dishub Samarinda Pasang Marka Zigzag di Jalan Juanda, Imbau Masyarakat yang Ingin Beli Jajanan Tradisional Tidak Parkir di Bahu Jalan








