Kaltim
Nekat Bikin Perayaan Tahun Baru 2021 di Kaltim? Siap-siap Didenda Hingga Rp 1 Juta

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perayaan Tahun Baru 2021 di Kaltim resmi dilarang oleh Pemprov Kaltim.
Larang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Selain larangan pesta, warga juga dilarang menggunakan petasan, kembang api atau jenis lainnya. Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu. Sementara pelaku usaha akan dikenakan denda Rp 1 juta, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
Lihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Insinerator Tanpa Cerobong Jadi Solusi, Pemkot Samarinda Bidik Produksi Paving dari Limbah
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi jika melanggar," tegas Gubernur Kaltim Isran Noor.
Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Isran Noor juga memberi larangan keras terhadap beberapa kegiatan. Yakni, pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam maupun di luar ruangan.
"Tidak ada juga penggunaan kembang api, petasan atau sejenisnya," ujar Isran Noor.
Isran Noor berharap, aturan tersebut dapat dipatuhi warga. Begitu pula dengan para pelaku usaha, cafe, tempat hiburan, maupun hotel.
Sebagai informasi, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kaltim terus mengalami lonjakan drastis beberapa hari terakhir. Sabtu (26/12/2020) kasus positif di Kaltim bertambah 288 kasus. Adapun meninggal mencapai 9 orang. Saat ini 9 kabupaten/kota di Kaltim masuk zona merah dengan tingkat penularan tinggi.
[TOS]
Related Posts
- Masalah Jalan Rusak di Samarinda? Bukan Cuma Soal Lubang, Tapi Sistem!
- Urgensi Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat di Indonesia
- Pedas Puas Festival 2025 Sukses Bakar Lidah dan Semangat Warga Samarinda, Transaksi Via QRIS Tembus Rp2 Miliar
- DPRD Kaltim Soroti Lambannya Penanganan Kasus Serobot Lahan KHDTK, Dorong Sinkronisasi Data Gakkum dan Polda
- Polda Kaltim Tangkap Satu Tersangka Kasus KHDTK Unmul, Peran Sebagai Inisiator dan Pemodal