Kaltim

Nekat Bikin Perayaan Tahun Baru 2021 di Kaltim? Siap-siap Didenda Hingga Rp 1 Juta

Kaltim Today
27 Desember 2020 17:15
Nekat Bikin Perayaan Tahun Baru 2021 di Kaltim? Siap-siap Didenda Hingga Rp 1 Juta
Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perayaan Tahun Baru 2021 di Kaltim resmi dilarang oleh Pemprov Kaltim.

Larang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Selain larangan pesta, warga juga dilarang menggunakan petasan, kembang api atau jenis lainnya. Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu. Sementara pelaku usaha akan dikenakan denda Rp 1 juta, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi jika melanggar," tegas Gubernur Kaltim Isran Noor.

Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Isran Noor juga memberi larangan keras terhadap beberapa kegiatan. Yakni, pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam maupun di luar ruangan.

"Tidak ada juga penggunaan kembang api, petasan atau sejenisnya," ujar Isran Noor.

Isran Noor berharap, aturan tersebut dapat dipatuhi warga. Begitu pula dengan para pelaku usaha, cafe, tempat hiburan, maupun hotel.

Sebagai informasi, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kaltim terus mengalami lonjakan drastis beberapa hari terakhir. Sabtu (26/12/2020) kasus positif di Kaltim bertambah 288 kasus. Adapun meninggal mencapai 9 orang. Saat ini 9 kabupaten/kota di Kaltim masuk zona merah dengan tingkat penularan tinggi.

[TOS]



Berita Lainnya