Kaltim
Nekat Bikin Perayaan Tahun Baru 2021 di Kaltim? Siap-siap Didenda Hingga Rp 1 Juta

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perayaan Tahun Baru 2021 di Kaltim resmi dilarang oleh Pemprov Kaltim.
Larang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Selain larangan pesta, warga juga dilarang menggunakan petasan, kembang api atau jenis lainnya. Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu. Sementara pelaku usaha akan dikenakan denda Rp 1 juta, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Rudy Mas'ud-Seno Aji Launching Program Pendidikan Gratispol: Mahasiswa Baru Jadi Prioritas Tahun IniBaca Juga: Merayakan Kartini di Tengah Arus PerubahanLihat postingan ini di InstagramBaca Juga: Dukung Transformasi Digital Pedesaan, Pemprov Kaltim Luncurkan Internet Gratis untuk 841 DesaBaca Juga: Ingin Kuliah Gratis di Luar Negeri? Simak Prosedur dan Syarat Program Gratispol dari Pemprov Kaltim
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi jika melanggar," tegas Gubernur Kaltim Isran Noor.
Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Isran Noor juga memberi larangan keras terhadap beberapa kegiatan. Yakni, pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam maupun di luar ruangan.
"Tidak ada juga penggunaan kembang api, petasan atau sejenisnya," ujar Isran Noor.
Isran Noor berharap, aturan tersebut dapat dipatuhi warga. Begitu pula dengan para pelaku usaha, cafe, tempat hiburan, maupun hotel.
Sebagai informasi, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kaltim terus mengalami lonjakan drastis beberapa hari terakhir. Sabtu (26/12/2020) kasus positif di Kaltim bertambah 288 kasus. Adapun meninggal mencapai 9 orang. Saat ini 9 kabupaten/kota di Kaltim masuk zona merah dengan tingkat penularan tinggi.
[TOS]
Related Posts
- Pemprov Kaltim Bakal Launching Program 'Gratispol' di Convention Hall Samarinda
- DBD di Kaltim Capai 1.375 Kasus, Dinkes Imbau Masyarakat Lakukan PSN Lewat 3M Plus
- Kasus Asusila Dokter di Garut, Begini SOP Pemeriksaan Kandungan
- Geopark Kebumen dan Meratus Masuk Daftar UNESCO Global Geoparks 2025
- PC TIDAR Samarinda Dukung Rahayu Saraswati Lanjutkan Kepemimpinan Nasional: Terbukti Miliki Visi Global dan Kepedulian pada Anak Muda