Nasional
Ombudsman Temukan Dugaan Malaadministrasi Pertanahan di IKN
Kaltimtoday.co - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah mengidentifikasi adanya dugaan malaadministrasi terkait layanan pertanahan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (27/7/2023), Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, mengungkapkan bahwa layanan pertanahan di dalam dan di luar delineasi IKN dihentikan oleh berbagai instansi, termasuk Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Menurut Dadan, tindakan ini terkait dengan Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di wilayah IKN.
Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 karena mengakibatkan penghentian layanan yang seharusnya dapat dilakukan untuk seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar sesuai dengan ketentuan perundangan.
Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan adanya masalah malaadministrasi pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Oleh karena itu, Dadan menyatakan bahwa Ombudsman RI telah menetapkan beberapa tindakan korektif. Pertama, Ombudsman meminta agar Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN mencabut Surat Edaran Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan Perpres 65 Tahun 2022.
"Kedua, agar Dirjen PHPT menerbitkan Surat Edaran yang hanya mengatur pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah delineasi IKN berdasarkan UU No 3 Tahun 2022 dan Perpres 65 Tahun 2022 serta peraturan lainnya," ujar Dadan.
Selain itu, Ombudsman RI juga memberikan tindakan korektif kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan menginstruksikan mereka untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dalam melakukan identifikasi dan/atau verifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali yang diajukan oleh pemohon.
"Selanjutnya, agar tetap memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pemohon yang berada di luar wilayah delineasi IKN," tambahnya.
Tindakan korektif juga diberikan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Penajam Paser Utara, dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Ombudsman RI memberikan batas waktu 30 hari kerja bagi semua pihak untuk melaksanakan tindakan korektif setelah menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), dan Ombudsman akan terus memantau perkembangan pelaksanaannya.
[SR | TOS]
Related Posts
- Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia karena Diare Akut, Datang ke RSUD Balikpapan dalam Kondisi Sadar
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis
- Jalan Panjang Masyarakat Adat Kaltim Mencari Pengakuan: Mulai Penolakan hingga Ancaman Kekerasan
- Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024, Begini Jawaban Shin Tae-yong
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim