Daerah
Pacu Peran Masyarakat Lawan Korupsi, KPK Tunjuk Tengin Baru sebagai Desa Antikorupsi 2023
Kaltimtoday.co, Penajam - Desa Tengin Baru, di Ibu Kota Nusantara (IKN), telah resmi dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi Tahun 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Desa ini menjadi tuan rumah bagi penganugerahan desa antikorupsi bagi 22 desa percontohan dari seluruh provinsi, termasuk 29 desa perluasan program desa antikorupsi di Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (28/11/2023).
Direktur Pembina Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menjelaskan bahwa pembentukan Desa Antikorupsi 2023 merupakan kelanjutan dari program Desa Antikorupsi yang dimulai pada tahun 2021, bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Menyoroti alokasi dana desa sebesar Rp 538 triliun dari 2015 hingga 2023, Kumbul mencatat adanya kebocoran pengelolaan anggaran desa akibat perilaku korupsi.
"Namun, demikian fakta yang ditemukan terjadi kebocoran pengelolaan anggaran keuangan desa sebagai akibat adanya perilaku korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya. Sepanjang 2015 hingga 2022 tercatat 851 kasus dengan jumlah 973 pelaku,” tambahnya.
Laporan hasil survey dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada November 2023 juga menunjukkan tingkat antikorupsi yang lebih tinggi di masyarakat kota (3.93) dibandingkan dengan masyarakat desa (3.90).
"Melalui pelaksanaan program pembentukan desa antikorupsi di seluruh Indonesia diharapkan anggaran yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa dapat betul-betul digunakan untuk keperluan pembangunan desa dan dapat meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat desa,” harapnya
Kumbul berharap bahwa melalui program Desa Antikorupsi, anggaran desa dapat digunakan dengan benar untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, menekankan perlunya peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencegahan, monitoring, dan koordinasi.
KPK juga menjalankan tiga pendekatan, yakni pendidikan dengan penanaman nilai-nilai anti-korupsi, pencegahan dengan perbaikan sistem digitalisasi seperti Siskeudes, dan penindakan sebagai langkah terakhir. Wardiana menegaskan bahwa efektivitas tiga pendekatan tersebut memerlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
”Jangan benarkan yang biasa, tapi biasakanlah yang benar, supaya sikap, perilaku kita terhadap nilai-nilai anti korupsi bisa ditingkatkan dan hal-hal yang menjadi budaya atau kebiasaan-kebiasaan buruk yang selama ini sudah dianggap biasa harus kita hilangkan,” tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Efektivitas Pemberantasan Korupsi
- Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bankaltimtara, Negara Merugi Rp 15 Miliar
- KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 319 Miliar dalam Kasus Pengadaan APD Covid-19
- Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim
- KPK Bakal Lelang 104 Kendaraan Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Termasuk Porsche, McLaren, dan Harley Davidson