Kaltim

Pansus Ajak Masyarakat Sipil Ikut Awasi Revisi Perda RTRW Kaltim 

Kaltim Today
19 September 2022 14:04
Pansus Ajak Masyarakat Sipil Ikut Awasi Revisi Perda RTRW Kaltim 

Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu ditunjuk sebagai ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim. 

Penetapan itu disampaikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, yang memimpin rapat paripurna ke-39, Senin (19/9/2022).

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, setelah dilakukan musyawarah dan mufakat dalam rapat Pembentukan Pansus Raperda RTRW Kaltim, maka ditetapkan susunan pimpinan dan anggota sebagai berikut:

Ada beberapa isu krusial yang bakal dibahas oleh Pansus Raperda RTRW Kaltim, seperti alih fungsi lahan di kabupaten/kota setelah penetapan ibu kota negara (IKN).

Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, akan berupaya semaksimal mungkin untuk melibatkan sebanyak mungkin pihak. Mulai lembaga masyarakat hingga aktivis demi memastikan keterlibatan publik mengawasi perubahan RTRW Kaltim. 

"Kami target bisa selesai dua bulan. Kami akan keliling untuk memastikan perubahan RTRW sudah benar-benar mengakomodir kepentingan kabupaten/kota atau tidak," ujar Demmu. 

Dia menyebut, perhatian publik terhadap revisi RTRW Kaltim diperlukan agar perubahan sekecil apapun dalam rancangan tata ruang wilayah Kaltim bisa diketahui alasan-alasannya.

"Jangan sampai ada perubahan wilayah, misal penambahan area tambang, tapi alasannya tidak jelas. Begitu juga pertanian dan perikanan," tuturnya.

Pansus, sebut dia, saat ini masih menunggu validasi dokumen KLHS. Dokumen penting untuk membahas Raperda RTRW itu akan diselesaikan dalam 14 hari kerja.

Sementara itu, Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, revisi RTRW Kaltim dilakukan untuk penyesuaian pembangunan setelah penetapan IKN. Revisi dia pastikan akan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. 

"Revisi RTRW bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi," tegas Riza Indra Riadi saat membacakan nota penjelasan pemerintah atas Raperda RTRW Kaltim 2022-2042.

Selain untuk menyesuaikan keberadaan IKN, revisi RTRW Kaltim, sebut dia, merupakan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam kedua peraturan tersebut diamanatkan dilakukan penyesuaian penyusunan RTRW. Salah satunya pengintegrasian tata ruang matra darat RTRW dan matra laut RZWP3K menjadi satu produk hukum berupa peraturan daerah. 

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya