Kukar
Pansus DPRD Kukar Raperda Konservasi Habitat Pesut Mahakam Gelar Konsinyering
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) konservasi kawasan perairan habitat pesut mahakam, menggelar konsinyering di Hotel Mercure Samarinda pada Selasa (29/11/2022).
Dihadiri Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Asisten II Setkab Kukar Wiyono, Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), Danielle Kreb.
Anggota Pansus, Sopan Sopian mengatakan, dalam konsinyering membahas berkaitan dengan pengaturan lali lintas ponton batu bara di Sungai Mahakam. Dimana, sungai itu telah memiliki kebijakan yang telah diatur oleh Kementerian dan KSOP. Sedangkan daerah bisa mengatur di sungai-sungai kecil, seperti Sungai Kedang Kepala di Kecamatan Muara Kaman.
Menurutnya, aktivitas atau pergerakan pesut paling banyak berada di Sungai Kedang Kepala. Nantinya, lalu lintas kapal ponton yang melintas jangan beruntun atau berderet-deret.
"Pesut ketika melalui sungai itu perlu mengambil oksigen, yang menjadi persoalan itu ketika tidak ada jedanya. Ketika dia (pesut) timbul, ada kemungkinan bisa menghantam badan kapal. Itu yang perlu kita hindari," kata Sopan pada Selasa (29/11/2022).
Politisi Fraksi Gerindra menjelaskan, tahapan pembahasan dan penyusunan Raperda hampir finalisasi. Setelah konsinyering, diwacanakan akan melakukan pembahasan di Kementerian. Untuk proses finalisasiny.
"Targetnya sebelum 2023 itu sudah jadi peraturan daerah," tutupnya.
[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DPRD Kukar Bakal Segera Sahkan 18 Rancangan Peraturan Daerah
- APBD Kukar Tahun 2024 Diprediksi Tembus Rp 13 Triliun
- Sinergi Budaya dan Ekonomi Lokal, Saparuddin Harap Festival Kesenian Gandrung di Kukar Digelar Setiap Tahun
- Tanah Warga Desa Lebak Cilong Berstatus HPL, Sopan Sopin Minta Pemkab Kukar Segera Turun Tangan
- DPRD PPU Finalisasi Tiga Raperda: Penyelenggaraan Perpustakaan, Perlindungan Nelayan, dan SOTK