Kukar
Pastikan BBM Solar Bersubsidi Tepat Sasaran, Bupati Kukar Luncurkan Fuel Card
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Dalam rangka memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada masyarakat. Pertamina bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) pada penerapan fuel card 2.0 atau kartu pengendali.
Kukar merupakan daerah keempat yang menerapkan kebijakan tersebut. Sebelumnya di Balikpapan, Samarinda dan Bontang.
Bupati Kukar, Edi Damansyah secara langsung meluncurkan fuel card di SPBU Timbau, Kecamatan Tenggarong pada Senin (18/7/2022). Penerapannya, diberlakukan untuk semua SPBU di wilayah Kutai Kartanegara.
Edi mengatakan, ini merupakan sistem yang dibangun sebagai upaya agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran serta ada pembatasan kouta pengisiannya. Namun, sistem dapat berjalan sesuai rencana, salah satu faktor penentunya yaitu dari manusia itu sendiri.
Dia mengingatkan kepada jajaran serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membantu pengawasan, terutama pemilik SPBU dan Pertamina.
"Kami optimis, Pemkab Kukar dan Forkopimda untuk mengawal kebijakan fuel card ini bisa berjalan dengan baik. Yang paling utama, sampai kepada rakyat yang berhak menerima, itu paling utama," kata Edi Damansyah.
Dia melihat, jika masyarakat tak memiliki fuel card tidak dapat mengisi BBM bersubsidi. Kemudian, satu kartu diperuntukan untuk satu mobil.
"Kalau dilihat dari sistem, saya pahami cukup terkendali. Cuma masih diperlukan komitmen dan integritas, itu yang utama," tambah Edi.
Sementara perwakilan pertamin, Sales Area Manager Retail Kaltimtara, Ayub Ritto menuturkan, fuel card sistemnya bersifat mengunci untuk kuota pengisian BBM perharinya.
"Untuk SPBU yang sudah menggunakan fuel card, tidak bisa melayani pengisian BBM bersubsidi apabila tidak memiliki fuel card," terangnya.
Ada tiga jenis fuel card, yakni warna biru untuk roda empat, maksimal pembelian 40 liter per hari. Kemudian warna hijau untuk roda enam dengan maksimal 60 liter per hari. Terakhir, warna merah diperuntukkan untuk kendaraan roda enam ke atas dengan maksimal 120 liter per harinya.
"Jika pengisian solar bersubsidi sudah maksimal, misalnya 40 liter dalam sehari maka tidak bisa mengisi lagi di SPBU dihari yang sama. Bisanya besok, karena hitungan per hari," ungkapnya.
Pendaftarannya secara online melalui website Kaltimfuel.com, serta dipastikan STNK dan KIR-nya hidup. Nantinya, akan mendapatkan verifikasi dari pemerintah daerah berwenang.
"Jika ada syarat yang tidak terpenuhi maka tergantung pihak Pemerintah Daerah, apakah akan diberikan relaksasi khusus untuk KIR. Tapi pajak kendaraan wajib berlaku," tutupnya.
[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pelaku Pengetap Pertalite di Bontang Diamankan Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
- Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG Aman, Tak Tergantung Timur Tengah
- Andi Harun Peringati Sejumlah SPBU Jual BBM Ilegal ke Pengecer, Ancam Beri Sanksi Administratif Berupa Penghentian Usaha
- Pertamina Siap Pasok BBM dan LPG di Seluruh Indonesia Saat Libur Lebaran
- Sidak SPBU, Pj Bupati PPU Makmur Marbun Pantau Distribusi BBM di Penajam