Daerah
Pelaku Pemain Judol Diringkus, Polisi Sebut Perputaran Uang hingga Rp 10 Juta

Kaltimtoday.co, Berau - Pria berinisial W (37) tak dapat mengelak setelah dirinya kedapatan dan diringkus saat bermain judi online oleh Sat Reskrim Polres Berau di sebuah cafe di sekitar tepian Sungai Segah, Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, Minggu (1/12/2024) malam.
Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menyebut, penangkapan dilakukan setelah tim mendapat laporan jika keberadaan pemain judol terdeteksi.
Hasil dari penyelidikan situs judi online yang dipergunakan adalah Kingdom Bulat.com dan serta memakai ponsel merk Infix 40.
"Kemudian kalau dikalkulasi perputaran uang judi online yang dilakukan pelaku mencapai Rp 10 jutaan,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (4/12/2024).
Setelah pelaku berhasil diamankan dan diperiksa, AKP Ardian menegaskan sudah mengerahkan satuan lainnya di Polres Berau untuk gerak cepat pemblokiran situ tersebut.
Hal itu dimaksudkan agar situs tersebut tidak digunakan kembali dan berkembang di Berau.
"Sudah kami blokir situs tersebut," ujarnya.
Selain itu, sambung dia tersangka pria dari Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung itu kini sudah diamankan Polres Berau dan barang bukti Judol pun telah terkumpul.
"Barang bukti berupa transaksi judi online dan perputaran permainannya di situs terlarang tersebut sudah kami amankan. Serta tersangka hanya satu orang," pungkasnya.
Dirinya juga menyebut, jika pengungkapan tersebut merupakan upaya Sat Reskrim mendukung program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
[MGN | RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Polisi Kejar Pelaku Dugaan Pencurian BBM di Kawasan Perairan Loa Buah Samarinda
- Mantan Admin Judol Thailand Bikin Hoaks Perang di Samarinda, Dapat Ancaman Enam Tahun Penjara
- Kasus Pemerkosaan Dokter di RSHS dan Dugaan Penyalahgunaan Obat Bius, Ini Penjelasan Pakar
- Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mobil dan Barang Berharga Senilai Rp100 Juta, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Lapas, Polresta Samarinda Sita 5 Kg Sabu Senilai Rp3,75 Miliar