Kaltim

Pelanggaran Administrasi hingga Berujung Sanksi dari Bawaslu RI ke KPU Kaltim Jadi Preseden Buruk

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 06 Juli 2023 20:19
Pelanggaran Administrasi hingga Berujung Sanksi dari Bawaslu RI ke KPU Kaltim Jadi Preseden Buruk
Bawaslu RI menjatuhkan sanksi teguran ke KPU Kaltim atas pelanggaran administrasi selama pendaftaran bakal calon anggota legislatif. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim jadi preseden buruk penyelenggaraan pesta demokrasi di Bumi Etam. Apalagi putusan itu dinilai masih kurang tegas. Sebab tidak membatalkan penambahan bacaleg dari Partai Garuda Kaltim yang dilakukan di luar batas waktu.

Hal itu disampaikan akademisi dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Alfian. Menurut Alfian, adanya penambahan bacaleg tidak diperkenankan karena diajukan di luar estimasi waktu yang sudah ditentukan KPU yakni 1-14 Mei 2023. Merujuk UU Nomor 7/2017, proses pengajuan bacaleg juga paling lambat dilakukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Terjadi kekeliruan. Kenapa itu (Partai Garuda) diloloskan?" kata Alfian.

Dikatakan Alfian, memang tak ada masalah dengan KPU Kaltim yang memberikan waktu tambahan bagi parpol memperbaiki dokumen bacaleg yang belum lengkap. Apalagi, aplikasi Silon sempat bermasalah. Namun harus diingat bahwa yang diperkenankan memperbaiki dokumen hanya bacaleg yang telah diajukan mulai 1-14 Mei 2023.

"Tapi ternyata ada partai yang mendaftarkan bacaleg baru. Saya kira itu di luar dari ketentuan perundang-undangan," ucap dia.

Di satu sisi, Alfian menyayangkan keputusan dari Bawaslu RI yang dinilainya tidak tegas kepada KPU Kaltim. Sebab penambahan 24 bacaleg baru itu tetap dinyatakan sah dan tidak dibatalkan.

"Jadi kesannya, putusannya itu seperti macan ompong. Tidak tegas. Seharusnya ditambahkan juga bahwa si bacaleg baru ini tidak diperkenankan lanjut karena itu di luar jadwal yang sudah ditentukan. Ini kan fatal dan akan jadi preseden buruk ke depannya," tegas dia.

Menurutnya, putusan Bawaslu RI sangat tidak tegas, rendah, dan jauh dari harapan. Demi menjalankan pemilu yang bersih dan sehat, mestinya harus ada ketegasan dan bukan sekadar memberikan sanksi teguran.

Menanggapi hasil putusan Bawaslu RI, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Fahmi Idris menyatakan, secara kelembagaan, pihaknya menerima putusan tersebut.

"Tapi kami juga tetap menganggap bahwa apa yang sudah kami lakukan dan kerjakan telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. Sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023," ungkap Fahmi Idris, Rabu (5/7/2023).

Diketahui, KPU Kaltim dikenai sanksi teguran terkait bertambahnya bakal calon anggota (caleg) DPRD Kaltim dari Partai Garuda dalam masa perbaikan pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 membahas perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota akibat kendala Silon. Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, seperti Partai Garuda Kaltim diberi waktu untuk memperbaiki berkas pencalonan anggota DPRD provinsi.

Fahmi menjelaskan, pada 14 Mei 2023 pukul 21.52 Wita, Partai Garuda Kaltim mengajukan 28 bakal calon yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil) Kaltim. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari partai tersebut, KPU Kaltim menyatakan menerima 28 bakal calon itu pada 15 Mei 2023 pukul 06.35 Wita.

Setelah dinyatakan diterima, Partai Garuda wajib mengunggah dokumen syarat pengajuan daftar bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 X 24 jam ke dalam Silon.

Namun, pengunggahan dokumen persyaratan tidak bisa diajukan melalui Silon karena masalah teknis. Berangkat dari Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Partai Garuda Kaltim punya waktu demi memperbaiki pengajuan bakal calegnya selama 5 × 24 jam.

"Menindaklanjuti Surat KPU RI itu, parpol diberikan kesempatan untuk mengajukan bacalonnya yang sebelumnya belum lengkap. Maka 19 Mei pukul 10.46 Wita, Partai Garuda mengkonfirmasi untuk menyelesaikan sisa bacaleg yang belum sempat terinput dalam silon," sambung Fahmi.

Fahmi pun memastikan, Partai Garuda Kaltim tetap mengajukan bacalegnya sebanyak 52 orang. Dalam kurun waktu 1-14 Mei, partai itu mengajukan 24 bacaleg, namun pada 19 Mei, KPU Kaltim menyatakan 52 bacalegnya diterima. Artinya ada penambahan sebanyak 28 bacaleg.

Putusan sidang Bawaslu RI yang digelar Rabu (5/7/2023) tak menyebutkan bahwa penambahan bacaleg baru dari partai tersebut dibatalkan.

"Jadi dalam putusan itu tidak ada membatalkan bacalegnya. Jadi ya 52 itu tetap sah dan tetap kita masukkan ke proses selanjutnya," tambahnya.

Putusan dari Bawaslu RI hanya 2. Yakni menyatakan KPU Kaltim terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memberikan teguran kepada KPU Kaltim untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menyebutkan jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, proses pengajuan bacaleg paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"9 bulannya itu pas pada 14 Mei. KPU se-Indonesia berdasarkan jadwal itu membuka proses pengajuan bacaleg yang dilakukan parpol itu mulai 1-14 Mei. Nah, Partai Garuda Kaltim itu mengajukan pada hari terakhir, 14 Mei," ungkap Galeh.

Galeh menyebut, awalnya Partai Garuda Kaltim mengajukan melalui sistem manual dengan total 28 bacaleg. Setelah itu, Partai Garuda Kaltim mengajukan kembali 24 bacaleg.

"Proses pengajuan yang 24 bacaleg itu dianggap menyalahi aturan dan mekanisme. Dianggap melanggar administrasi," sambungnya.

Menurut Galeh, Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 itu bertentangan dengan UU Nomor 7/2017. Sehingga, Bawaslu RI menganggap Partai Garuda Kaltim melanggar administrasi. KPU Kaltim juga sama karena menerima proses penambahan bacaleg dari Partai Garuda Kaltim.

"Berdasarkan amar putusan tadi, Bawaslu RI menghormati hak masyarakat memilih dan dipilih. Menegakkan azas demokrasi. Kedua, Bawaslu RI juga tidak memungkinkan (pembatalan bacaleg) karena saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi," ujar Galeh.

Meski begitu, dia menegaskan, yang menjadi permasalahan adalah KPU Kaltim menerima penambahan 24 bacaleg tersebut. Padahal, sebelumnya Bawaslu Kaltim telah memberikan saran perbaikan pasca diterimanya pengajuan ke KPU Kaltim.

"Kami sudah bersurat ke KPU Kaltim terkait saran perbaikan untuk melakukan koreksi terhadap penambahan itu. Karena proses saran perbaikan itu tidak diindahkan, maka lanjut ke penanganan pelanggaran administrasi," jelasnya.

Bawaslu Kaltim yang menemukan pelanggaran administrasi tersebut, maka penanganannya naik satu tingkat ke pusat. Adapun, proses pengadilan dilakukan di Bawaslu RI.

Seandainya saat itu KPU Kaltim merespons saran perbaikan dari Bawaslu Kaltim, Galeh menyebut, tidak akan ada persidangan dan tidak ada pelanggaran administrasi. Namun ternyata, saran tersebut tidak direspons KPU Kaltim.

"Saya lupa kapannya (bersurat terkait saran perbaikan), tapi setidaknya sekitar Mei pasca pengajuan, kami mengetahui tiba-tiba ada penambahan (bacaleg) dan memberi saran perbaikan," tutupnya.

[TOS]



Berita Lainnya