Samarinda

Pelantikan Paslon Terpilih Bisa Ditunda Jika Tak Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Kaltim Today
16 September 2020 19:22
Pelantikan Paslon Terpilih Bisa Ditunda Jika Tak Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Tejo Sutarnoto (berbaju putih) perwakilan dari Pemkot Samarinda dan M Najib (berbaju merah) dari KPU Samarinda menyampaikan materinya. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam agenda sosialisasi persiapan kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang dilaksanakan di Hotel Aston pada Rabu (16/9/2020), Asisten I Setkot Samarinda, Tejo Sutarnoto mengimbau kepada seluruh warga Samarinda khususnya partai politik pengusung, tim pemenangan maupun Liasion Officer (LO) para bakal pasangan calon (bapaslon) agar bisa menaati protokol kesehatan selama keberlangsungan Pilkada nanti.

Tejo menyebut, ada ancaman dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa siapapun pasangan calon (paslon) yang terpilih nanti namun tidak menaati protokol kesehatan Covid-19, kemungkinan ada penundaan saat pelantikannya.

"Siapapun paslon yang terpilih dalam posisi pandemi Covid-19 belum berakhir ini, itu akan menjadi kewajiban bagi pemimpin baru Samarinda untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang diinstruksikan oleh presiden," jelas Tejo.

Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemkot Samarinda mempunyai peraturan daerah menyangkut larangan pemasangan APK. Disampaikan Tejo, tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi APK itu meliputi median jalan tengah, pepohonan, serta fasilitas seperti lampu lalu lintas dan tiang listrik. Selanjutnya untuk tempat umum yang tak boleh dipasangi APK seperti perkantoran, tempat ibadah, dan sekolah.

Tejo mengingatkan, parpol pengusung dan pihak paslon untuk tidak memasang APK di tempat-tempat yang sudah disebutkannya tadi. Sebab di dalam ketentuan, itu tidak dibenarkan. Jika ada pemasangan yang tak sesuai, akan segera dicabut oleh tim penegak peraturan yakni Satpol PP yang bergerak di lapangan dan Bawaslu Samarinda yang berhak untuk menyampaikan seandainya ada pelanggaran-pelanggaran pemasangan APK. Selanjutnya, akan ada rapat koordinasi mengenai titik-titik pemasangan APK yang lebih rinci lagi bersama KPU Kaltim.

"Mohon juga untuk menjaga estetika kota. Sebab kami semua pasti tidak ingin keadaan Samarinda jadi tidak tertata dan tidak nyaman dipandang hanya karena kekeliruan letak pemasangan APK," sambung Tejo.

Pada akhir penyampaian, Tejo mengingatkan kepada KPU Samarinda bahwa selama pelaksanaan atau pengesahan paslon nanti, ada dibuat pakta integritas. Salah satunya menyangkut masalah hak dan kewajiban dalam rangka pelaksaan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Di tempat yang sama, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat dan SDM, M Najib mengatakan, sejauh ini sudah ada 3 bapaslon yang mendaftarkan diri, sehingga ada pola pembagian 3 zona wilayah kampanye. Di mana, 3 wilayah kampanye tersebut akan terbagi di dalam 10 kecamatan. Misal, di 1 zona ada 3 kecamatan atau di zona lain ada 2 kecamatan. Strateginya mengacu pada geografis yang berdekatan. Kampanye yang dijadwalkan berlangsung selama 71 hari itu akan dipotong dengan masa debat publik. Lazimnya, debat publik dilaksanakan sebanyak 3 kali.

Terkait pelaksanaan deklarasi damai, wajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tak kalah penting, akan dideklarasikan pula perihal protokol kesehatan Covid-19. Sebab meski KPU Samarinda sudah mengimbau hal tersebut, akan percuma jika tak didukung oleh masyarakat, parpol, dan paslon. Pembagian zona, waktu, wilayah, dan tempat sudah harus dituntaskan lewat rapat koordinasi sebelum penetapan paslon dan pencabutan nomor urut.

"Setelah hari ini, kami akan menyampaikan surat tertulis ke perwakilan bapaslon atau gabungan parpol pengusung terkait penyampaian desain atau materi kampanye. Untuk nama petugas kampanye berbasis kelurahan dan kecamatan wajib diserahkan pada KPU pada 25 September 2020," jelas Najib.

Kemudian, pada pelaksanaan kampanye yang berlangsung pada 26 September 2020, KPU Samarinda akan menawarkan apakah akan dilibatkan untuk deklarasi damai bersama 3 paslon atau sehari sebelumnya dijadikan jadwal untuk pelaksanaan deklarasi damai.

Najib juga menyinggung perihal akun medsos paslon atau tim sukses, wajib diserahkan pada KPU Samarinda yang berbentuk akun resmi. Akun tersebut tak boleh digunakan sebagai media kampanye atau bersosialisasi secara masif. Melainkan hanya boleh menampilkan visi dan misi secara umum.

Perihal kuota debat publik, KPU Samarinda akan ambil dan maksimalkan 3 kali debat. Itu masih sekadar rencana. Namun, maksimal jumlah orang yang hadir hanya 50 orang untuk semua perwakilan paslon.

[YMD | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya