Nasional
Pemadanan NIK dan NPWP Ditunda hingga 1 Juli 2024, Berikut Alasan Ditjen Pajak
Kaltimtoday.co - Pemadanan NIK dan NPWP resmi diperpanjang oleh Ditjen Pajak dari 30 Desember 2023 menjadi 1 Juli 2024. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Lantas, apa alasan Ditjen Pajak mengundur pemadanan NIK dan NPWP? Berikut informasi lengkapnya.
Alasan Ditjen Pajak Mengundur Penggabungan NIK dan NPWP
Dilansir dari Berita Satu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda implementasi NIK sebagai NPWP karena disesuaikan dengan berlakunya sistem inti perpajakan (core tax administration system/CTAS).
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi dan melakukan uji coba sebelum implementasi penuh pada Juli 2024. Semua pihak diharapkan untuk bekerja sama agar implementasi CTAS dan sistem informasi terkait dapat berjalan lancar, memastikan layanan perpajakan tetap optimal.
Bagi ILAP dan perusahaan yang masih dalam proses penyesuaian sistem aplikasi terkait NIK sebagai NPWP, diharapkan menggunakan waktu yang ada sebaik mungkin.
Data Jumlah WP yang Telah Memadankan NIK-NPWP
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, saat ini sekitar 82,52% wajib pajak orang pribadi di dalam negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Per 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah dipadankan, dengan 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak.
Bagi yang belum melakukan pemadanan, Dwi Astuti menyarankan untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP sebelum batas waktu yang ditentukan. Wajib pajak orang pribadi harus melakukan validasi paling lambat pada 30 Juni 2024.
Jika tidak melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan dan administrasi lainnya yang membutuhkan NPWP karena seluruh layanan tersebut akan beralih menggunakan NIK sebagai NPWP.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP
Berikut adalah cara pemadanan NIK dan NPWP yang mudah dilakukan:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Klik "Login"
- Pilih menu "Profil", lalu "Data Profil"
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek validasi data NIK dengan mengklik tombol “Validasi”
- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan, kemudian "Logout"
- Login kembali ke akun menggunakan NIK, kata sandi yang sama, dan mode keamanan
- Jika NIK Anda tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, maka NIK Anda telah berlaku sebagai NPWP.
Penundaan ini memberi ruang untuk persiapan yang lebih baik, memastikan bahwa perpajakan di masa mendatang dapat berjalan efisien dan efektif bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Cemburu Jadi Motif di Balik Agus Tikam Istri hingga Tewas Saat Live Karaoke di Facebook
- Peringati HUT Korpri ke-53, Turnamen Tenis Meja dan Lapangan Antar Perangkat Daerah Kaltim Resmi Dimulai
- Resmi Jabat Komisaris Utama Pertamina, Ini Profil Singkat Iwan Bule
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Enam Warga Flores Timur Meninggal Dunia akibat Rumah Roboh
- Kafilah MTQ Korpri VII dari Kaltim Lakukan Registrasi Ulang, Siap Targetkan 5 Besar Nasional