Samarinda
Pembangunan Penyandang Disabilitas Perlu Diprioritaskan, Dokumen RADPD Segera Disusun
Kaltimtoday.co, Samarinda - Demi penghormatan, perlindungan, dan pemulihan hak penyandang disabilitas, Pemprov Kaltim bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, serta akademisi melakukan rapat evaluasi terkait penyusunan dokumen rencana aksi daerah penyandang disabilitas (RADPD). Merupakan penjabaran dari rencana induk penyandang disabilitas (RIPD) di tingkat daerah.
Ketua DPD PPDI Kaltim, Ani Juhairiyah menyebutkan, RADPD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Visi gubernur sudah jelas, secara eksplisit menyebutkan tentang penyandang disabilitas sebagai kelompok warga yang diprioritaskan pembangunannya. Tapi untuk program-program lainnya, terutama ke OPD, masih beberapa yang tidak melibatkan disabilitas," ungkap Ani saat ditemui di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (14/12/2021).
Salah satu sasaran strategis pertama untuk RADPD adalah pendataan. Dalam hal ini, pihaknya meminta agar pemerintah melakukan pendataan yang benar dan terpilah. Pihak yang bertanggung jawab untuk pendataan disabilitas adalah lembaga yang mengurus disabilitas atau yang mengurusi sensus.
Semua sektor diharapkan bisa masuk ke dalam RADPD. Selain itu, pihaknya juga berharap RADPD ini akan khas Kaltim. Tidak sembarang aturan.
"Yang kami susun sekarang ini karena didasarkan angka survei terhadap OPD-OPD, mudah-mudahan lebih pas lah dengan Kaltim," lanjut Ani.
Sementara itu, akademisi dari Fakultas Hukum (FH) Unmul, Haris Retno Susmiyati mengungkapkan bahwa RADPD diatur secara khusus di PP Nomor 70/2019. Lalu di aturan yang lebih mendetail, tercantum di Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3/2021.
"Tadi memang ada beberapa kewenangan yang hilang di Permen itu, tapi informasinya akan dilakukan revisi. Karena memang seharusnya kewenangan itu tidak hilang," beber Retno.
RADPD kali ini bisa disebut sebagai versi masyarakat. Sebab inisiatif ini datang dari masyarakat. Dalam hal ini adalah PPID Kaltim. Di 2 workshop sebelumnya, Pemprov Kaltim memfasilitasi itu. Retno melihatnya sebagai hal positif karena komitmen pemprov terlihat untuk melanjutkannya.
"Karena kalau dalam ketentuan Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 3/2021, itu kemudian gubernur harus membuat tim penyusun. Harapan kami, daerah tidak usah menyusun dari awal lagi, bisa mengambil versi masyarakat ini," tambah Retno.
Selain RADPD yang sudah ada, rancangan peraturan gubernur (pergub)-nya pun sudah bantu disusun. Namun mengacu pada Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 3/2021, harus membuat tim penyusun dan harus disertai surat keputusan (SK) dari gubernur. Di dalam permen itu turut mensyaratkan adanya partisipasi penuh dari penyandang disabilitas.
"Kalau SK gubernur, tentu kami berharap tim yang menyusun ini dapat dilibatkan. Sehingga membahasnya tidak perlu dari awal lagi. Kalau pun ada pembahasan lagi, lebih ke rumusan teknisnya. Sesuai atau tidak dengan tupoksi masing-masing OPD," bebernya.
Agar menjadi dokumen resmi, maka membutuhkan tim resmi dari gubernur. Kemudian, dokumen itu dibahas dan ditetapkan menjadi pergub. Terkait RADPD, Kaltim sudah sangat memenuhi karena memberikan ruang versi masyarakat ini untuk masuk ke ruang-ruang pemerintah.
"Sekarang ini, boleh dikatakan, bolanya ada di pemerintah. Masyarakat sudah membantu merumuskan. Untuk menyambungkan ke bahasa eksekutif tadi dan adanya RADPD, maka akan diterjemahkan sebagai rencana anggaran dan program," tandasnya.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pj Bupati PPU Harap Sinergi antara Eksekutif dan Legislatif untuk Percepat Pembangunan
- Siapkan Pengajar Kompeten, BAZNAS RI Gelar Pelatihan Baca Al-Qur'an Isyarat bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra di MTQN XXX Kaltim 2024
- Penyandang Disabilitas Bakal Dilibatkan pada Tahap Kedua Pembangunan IKN
- Permendikbudristek No 48/2023: Optimalkan Fasilitas Ramah Disabilitas di Sekolah
- Komitmen Pemerataan Pembangunan, Ribuan Usulan Kegiatan di Tenggarong Bakal Dianggarkan di 2025