Advertorial

Pembentukan 7 Desa Baru di Kukar Masuk Tahap Pembahasan, Sekda Tekankan Tiga Catatan Penting

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 18 Juni 2025 19:22
Pembentukan 7 Desa Baru di Kukar Masuk Tahap Pembahasan, Sekda Tekankan Tiga Catatan Penting
Sekda Kukar, Sunggono. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengusulkan pembentukan tujuh desa baru melalui Rapat Paripurna DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).

Agenda ini menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (Pansus).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap pembentukan desa baru. Namun, ia menekankan ada sejumlah catatan penting yang harus jadi perhatian agar proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua fraksi. Kita bersyukur, proses ini insya Allah bisa berjalan baik, seperti halnya pembentukan desa dan kelurahan sebelumnya,” ujar Sunggono usai rapat paripurna.

Sunggono menekankan adanya tiga catatan penting yang harus menjadi perhatian semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif.

“Pertama, sebelum menjadi desa definitif, harus ada proses sebagai desa persiapan. Ini sudah berjalan sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati,” jelasnya.

Catatan kedua adalah perlindungan terhadap hak-hak dan kearifan lokal yang melekat pada wilayah tersebut, seperti budaya dan adat istiadat. Sunggono menilai aspek ini sangat penting untuk menjaga identitas dan karakter masyarakat desa.

“Satu hal yang tak boleh dilupakan adalah jaminan bahwa desa yang dibentuk tetap memelihara nilai-nilai lokal. Jangan sampai pemekaran justru menggerus warisan budaya yang ada,” tegasnya.

Adapun poin ketiga berkaitan dengan kejelasan batas wilayah. Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah, terutama yang berpotensi bersinggungan dengan kawasan Ibu Kota Negara (IKN).

“Kita tidak ingin ada persoalan batas wilayah di kemudian hari. Maka, kejelasan administrasi dan wilayah harus menjadi fokus utama dalam proses ini,” tutupnya.

Proses pembentukan desa ini sebelumnya sempat diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024, namun karena keterbatasan waktu, akhirnya dimasukkan dalam Prolegda 2025.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya