Samarinda
Pembuat Kosmetik Pemutih Ilegal di Samarinda Ditangkap, Sudah Beredar hingga Sulawesi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda berhasil menangkap peracik kosmetik ilegal dan tidak berizin.
Pelaku berjenis kelamin perempuan. Berusia 28 tahun. Inisial DN. Ditangkap di rumahnya di kawasan Bengkuring, Samarinda Utara.
Dijual hingga ke Pulau Sulawesi
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadly mengatakan, penangkapan pelau bermula dari adanya laporan masyarakat. Warga melaporkan mengalami iritasi kulit. Setelah diperiksa ternyata tidak memiliki izin edar dari BPPOM.
Ary Fadly mengatakan, produksi kosmetik racikan ilegal dilakukan seorang diri oleh DN di rumahnya. Diperjualbelikan melalui media sosial dan reseller.
Hasil racikan kosmetik ilegal itu dijual ke beberapa daerah di Kaltim, seperti Samarinda, Sangasanga, Tenggarong, Balikpapan, hingga ke Pulau Sulawesi.
"Omsetnya kurang lebih per bulan Rp 3 juta tiap bulan. Nama mereknya, HB Racik Inces," terang Ary Fadly.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Junto 106 Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 UU 8/1999 dan Undang-Undang 9/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku diancaman 5 tahun penjara.
"Ukuran kecil dijual Rp 120 ribu, besar Rp 200 ribu. Ke pelanggan, jamin sekali pakai bisa putih," tuturnya.
[TOS]
Related Posts
- Insiden Gantung Diri di RS AWS, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi Soroti Minimnya Layanan Deteksi Psikologis Rentan
- Insinerator Tanpa Cerobong Jadi Solusi, Pemkot Samarinda Bidik Produksi Paving dari Limbah
- Dukung Sekolah Rakyat, SMAN 16 Samarinda Siapkan 60 Kamar untuk Asrama
- Dinilai Belum Layak, Pemindahan SMAN 10 ke Samarinda Seberang Tuai Kritik Orangtua Siswa
- Masalah Jalan Rusak di Samarinda? Bukan Cuma Soal Lubang, Tapi Sistem!