Nasional

Pemerintah Alokasikan Rp 256 Triliun untuk Pembebasan PPN Kebutuhan Pokok

Network — Kaltim Today 16 Desember 2024 13:02
Pemerintah Alokasikan Rp 256 Triliun untuk Pembebasan PPN Kebutuhan Pokok
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Dok. Kemenkeu)

Kaltimtoday.co - Mulai 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diberlakukan. Namun, pemerintah telah menetapkan beberapa barang dan jasa yang akan mendapatkan fasilitas khusus berupa diskon PPN atau tarif tetap 11%. Bahkan, sejumlah kebutuhan pokok tertentu akan dibebaskan dari PPN atau dikenai tarif nol persen.

Barang dan jasa yang diberikan pembebasan PPN dengan tarif 0% meliputi:

- Beras
- Daging
- Ikan
- Telur
- Sayur-mayur
- Susu segar
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan
- Jasa angkutan umum
- Rumah sederhana
- Air minum

Total pembebasan PPN ini diperkirakan mencapai Rp 256 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat terhadap barang-barang kebutuhan dasar.

"Pemerintah bersama DPR sepakat untuk memberikan keberpihakan melalui pembebasan PPN. Untuk itu, pemerintah akan menanggung biaya yang diestimasi mencapai Rp 256 triliun agar masyarakat tidak perlu membayar PPN atas barang-barang penting tersebut," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait paket kebijakan ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Selain barang yang sepenuhnya dibebaskan PPN, ada juga barang tertentu yang dikenai PPN 1% sesuai peraturan, tetapi pemerintah akan menanggung kenaikan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di masyarakat.

Barang-barang yang mendapat subsidi PPN ini mencakup:

- Tepung terigu
- Gula industri
- Minyak goreng subsidi (*minyakita*)

"Dengan kebijakan ini, harga barang dan jasa yang dibeli masyarakat tidak akan mengalami perubahan meskipun tarif PPN naik," tambahnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa penerapan tarif PPN 12% mengacu pada prinsip keadilan dan gotong royong. Kelompok masyarakat mampu diharapkan membayar pajak sesuai undang-undang, sementara masyarakat kurang mampu akan dilindungi melalui pembebasan pajak dan berbagai bentuk bantuan.

"Kebijakan ini dirancang untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Kelompok masyarakat yang membutuhkan akan mendapatkan perlindungan negara," jelasnya.

Sebaliknya, kenaikan tarif PPN akan diberlakukan pada barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat mampu. Contohnya termasuk:

- Makanan berharga premium
- Layanan rumah sakit kelas VIP
- Pendidikan dengan standar internasional

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya