Nasional
Pemerintah Berencana Sensor Konten di Platform Netflix, Alasannya Demi Etika dan Keadilan
Kaltimtoday.co - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengungkapkan rencana pemerintah untuk menerapkan penyensoran konten di platform over-the-top (OTT), salah satunya Netflix. Tujuannya adalah mencegah masyarakat terpapar oleh konten yang melanggar etika. Pernyataan ini disampaikan oleh Usman dalam wawancara dengan Antara, Minggu (20/8/2023).
Dalam wawancara tersebut, Usman mengutarakan keprihatinannya atas perbedaan perlakuan antara konten yang tayang di TV Indonesia dan di platform OTT. Dia menyoroti bahwa sementara film-film di TV disensor, konten di OTT kerap bebas dari sensor. Menurut Usman, hal ini tidak adil dan dapat menyebabkan lebih banyak orang terpapar oleh konten yang melanggar etika.
"Ini harus didiskusikan betul-betul supaya tidak muncul pertanyaan, mengapa film-film yang tayang di TV Indonesia disensor? Orang merokok saja di-blur (gambar dibuat buram), sementara film di OTT bebas saja. Ini kan tidak fair (adil). Mungkin gara-gara itu orang berpikir daripada nonton di TV kita yang banyak sensor, lebih bagus nonton di sana (OTT). Akhirnya lebih banyak orang terpapar hal-hal yang melanggar etika," ungkap Usman.
Usman menekankan perlunya mendiskusikan tindakan penyensoran ini secara lebih mendalam. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan melibatkan berbagai pihak terkait dalam diskusi ini, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lembaga Sensor Film (LSF), penyedia layanan OTT, dan lembaga lain yang berkolaborasi dengan OTT.
Poin penting yang disoroti oleh Usman adalah pentingnya menemukan cara untuk menghindari pertanyaan mengenai alasan disensor atau tidaknya konten di TV dan OTT.
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan dalam waktu dekat guna membahas masalah ini secara lebih mendalam. Meskipun belum ada tanggal pasti kapan pembahasan akan selesai, Usman menegaskan bahwa langkah-langkah akan diambil secepatnya.
Untuk diketahui, istilah OTT (Over The Top) merujuk pada platform streaming yang menghantar konten melalui internet. Ini meliputi film, acara televisi, dan serial dari berbagai Production House. Pengguna dapat mengakses konten tersebut melalui perangkat seperti smartphone, PC, laptop, atau smart TV yang terhubung ke internet. OTT memiliki perbedaan signifikan dengan platform siaran kabel atau satelit yang mengatur jadwal tayangnya. Dengan OTT, pengguna memiliki fleksibilitas untuk menonton konten kapan saja selama terhubung ke internet.
Penggunaan konsep "Over The Top" menyoroti cara konten disampaikan melalui internet, melibatkan layanan seperti streaming video dan audio, pesan instan, dan VoIP (Voice over Internet Protocol). Usman Kansong menganggap bahwa diskusi lebih lanjut perlu dilakukan untuk menentukan siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam melakukan penyensoran konten di platform OTT, mempertimbangkan kewenangan LSF dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Related Posts
- Pemprov Kaltim Evaluasi DAK 2024 untuk Tingkatkan Pembangunan Daerah
- Berupaya Wujudkan SPBE, Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Email Dinas
- Diskominfo Kaltim Gelar Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Periode 2024-2028
- Bantah Dugaan Alat Bantu dan Bocoran Soal Debat Pilgub, Tim Paslon 02 Siap Diperiksa dengan Cara Apapun
- Survei GRC: Rudy Mas'ud-Seno Aji Unggul di Pilgub Kaltim