Nasional

Riwayat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari 2014 hingga Rencana 2026

Network — Kaltim Today 18 Agustus 2025 13:29
Riwayat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari 2014 hingga Rencana 2026
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh akses layanan kesehatan yang merata. Namun, iuran BPJS Kesehatan bukanlah angka tetap. Sejak awal beroperasi pada 2014, iuran beberapa kali mengalami penyesuaian sesuai kondisi keuangan negara dan kebutuhan layanan.

Lantas, berapa kali iuran BPJS Kesehatan naik? Berikut rangkuman riwayat lengkapnya hingga rencana kenaikan pada 2026.

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026

Dalam Rancangan APBN 2026, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana penyesuaian iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI). Besarannya naik dari Rp 42.000 menjadi Rp 57.250 per bulan. Dana tersebut dialokasikan dari anggaran Rp 66,5 triliun untuk membiayai 96,8 juta peserta PBI.

Untuk peserta mandiri kelas III, iuran juga direncanakan sebesar Rp 57.250 per bulan. Namun, pemerintah memberikan subsidi Rp 4.200 sehingga peserta cukup membayar Rp 53.050. Subsidi ini lebih kecil dibanding sebelumnya, yakni Rp 7.000 per orang.

Sementara itu, skema iuran peserta penerima upah (PPU) belum ada perubahan. Tarif yang masih berlaku saat ini adalah:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (dengan subsidi Rp 7.000, peserta membayar Rp 35.000)

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kenaikan iuran PBI masih lebih rendah dari rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebesar Rp 70.000 per bulan. Ia menilai risiko defisit BPJS Kesehatan masih cukup tinggi jika penyesuaian iuran tidak seimbang dengan kebutuhan layanan.

Sejarah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sejak resmi beroperasi pada 1 Januari 2014 menggantikan PT Askes, iuran BPJS Kesehatan telah beberapa kali naik. Berikut catatan perubahannya:

Tahun 2014

Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013, iuran pertama ditetapkan sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp 59.500
  • Kelas II: Rp 42.500
  • Kelas III: Rp 25.500
  • PBI: Rp 19.225 (dibayarkan penuh oleh pemerintah)

Tahun 2016

Melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah menaikkan iuran:

  • Kelas I: Rp 80.000
  • Kelas II: Rp 51.000
  • Kelas III: Rp 30.000
  • PBI: Rp 23.000

Tahun 2018

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 kembali mengatur iuran, namun tidak banyak berubah:

  • Kelas I: Rp 80.000
  • Kelas II: Rp 51.000
  • Kelas III: Rp 25.500
  • PBI: Rp 23.000

Tahun 2019 – 2020

Perpres Nomor 75 Tahun 2019 menaikkan iuran hampir dua kali lipat mulai 1 Januari 2020:

  • Kelas I: Rp 160.000
  • Kelas II: Rp 110.000
  • Kelas III: Rp 42.000
  • PBI: Rp 42.000

Namun, kebijakan ini menuai protes dan digugat ke Mahkamah Agung. Pada Maret 2020, MA membatalkan Perpres tersebut dan pemerintah mengembalikan besaran iuran sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Tahun 2020 (Perpres Nomor 64 Tahun 2020)

Sebagai revisi, pemerintah menetapkan:

  • Kelas I: Rp 150.000
  • Kelas II: Rp 100.000
  • Kelas III: Rp 42.000, dengan subsidi Rp 16.500 sehingga peserta membayar Rp 25.500

Tahun 2021

Mulai 1 Januari 2021, skema subsidi untuk kelas III berubah. Peserta tetap dikenakan iuran Rp 42.000, namun hanya membayar Rp 35.000 berkat subsidi Rp 7.000 dari pemerintah.

Sejak 2014, iuran BPJS Kesehatan telah beberapa kali mengalami kenaikan, bahkan sempat menuai polemik hingga dibatalkan Mahkamah Agung.

[RWT] 



Berita Lainnya