Nasional

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga Akhir 2025

Network — Kaltim Today 25 September 2025 05:02
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga Akhir 2025
Ilustrasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik PLN periode Oktober–Desember 2025 tetap tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa mekanisme penyesuaian tarif listrik sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2024 tentang Tariff Adjustment. Aturan tersebut menetapkan evaluasi tarif setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan faktor ekonomi makro, seperti kurs rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta harga batu bara acuan (HBA).

Menurut Tri, jika mengikuti perhitungan parameter ekonomi, seharusnya tarif tenaga listrik mengalami kenaikan. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahannya.

“Untuk melindungi daya beli masyarakat, tarif listrik pada kuartal IV 2025 tetap atau tidak naik,” tegasnya, Rabu (24/9/2025).

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif untuk pelanggan subsidi PLN juga tidak berubah. Subsidi masih diberikan kepada kelompok tertentu, di antaranya:

  • Rumah tangga miskin,
  • Pelanggan sosial,
  • Industri kecil,
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebagai catatan, kebijakan tariff adjustment terakhir kali diberlakukan pada triwulan III tahun 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta kelompok pelanggan pemerintah (P1, P2, P3). Sementara untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian tarif terakhir diterapkan pada 2020.

Tri menambahkan, meski tarif listrik tidak berubah, pemerintah bersama PT PLN (Persero) tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan. Upaya yang dilakukan meliputi memperkuat infrastruktur kelistrikan, memperluas akses listrik ke daerah terpencil, serta endorong transisi energi melalui pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

[RWT] 



Berita Lainnya