Kaltim

Pemerintahan Obral HGU 190 Tahun, Mardani: Ini Namanya IKN For Sale

Diah Putri — Kaltim Today 15 Juli 2024 14:30
Pemerintahan Obral HGU 190 Tahun, Mardani: Ini Namanya IKN For Sale
Pembangunan Lapangan Upacara di IKN. (RRI)

Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, kebijakan pemerintah soal pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor di IKN hingga 190 tahun tuai kritik.  Mardani Ali Sera selaku Anggota Komisi II DPR RI menyebutkan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap kepentingan rakyat.

“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta pada Jumat (12/7/2024), dikutip laman DPR RI.

Dasar Kebijakan HGU

Kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi. 

Dalam aturan tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui dua siklus masing-masing 95 tahun.

Mardani menyebutkan bahwa kebijakan HGU tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap investor dan pemilik modal. Sementara, abai terhadap kepentingan rakyat.

Dampak bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Terpinggirkan

Menurut Mardani, regulasi ini berpotensi memperburuk ketimpangan penguasaan lahan. Masyarakat adat, petani, dan nelayan akan semakin terpinggirkan dengan monopoli tanah oleh pihak swasta. 

Kebijakan ini juga dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal dan reforma agraria yang selama ini didengungkan oleh pemerintahan Jokowi. 

Mardani menjelaskan bawha dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertera jelas meminta pemerintah untuk mencegah praktik monopoli swasta.

“Kalau kaya gini terus kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa punya akses atas tanah? Mereka akan terasing di tanahnya sendiri,” ungkap Mardani.

Kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun di IKN dinilai berpotensi memperburuk ketimpangan penguasaan lahan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip reforma agraria serta konstitusi.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya