Advertorial
Pemkab Berau Keluarkan SE Penertiban Penjualan BBM untuk Cegah Kelangkaan
Kaltimtoday.co, Berau - Mengatasi antrean kendaraan dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Berau, Pemkab Berau mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 500/395/PSAD. Surat ini ditujukan kepada pengelola SPBU/APMS dan warga Berau.
SE tersebut, diterbitkan pada 5 Oktober 2023 oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih. Ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pada 3 Oktober dengan para pengelola SPBU, perwakilan PT Pertamina, dan instansi Pemkab Berau terkait.
Dasar dikeluarkannya SE tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak; Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015, Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur; dan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Berlandaskan peraturan di atas, surat edaran ini menekankan larangan penjualan BBM ilegal.
“Sudah kita bersurat kepada SPBU untuk tidak menjual kepada yang ilegal,” ujar Sri Juniarsih, Rabu (18/10/2023).
Surat edaran ini membatasi pengisian BBM untuk kendaraan roda 2 dan 4 hanya sekali dalam 24 jam. Selain itu, penjualan BBM eceran tanpa izin resmi juga dilarang sesuai Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13/2012 dan UU RI Nomor 22/2001 pasal 53 huruf D.
“Dalam sehari itu hanya boleh mengisi BBM satu kali, tidak boleh lebih,” imbuhnya.
Tidak hanya penjualan BBM eceran yang dilarang, setiap petugas SPBU/APMS maupun sub penyalur hanya boleh mengisi BBM sesuai standar normal tanki masing-masing kendaraan.
"SPBU atau APMS dilarang melayani kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang telah melakukan modifikasi tanki minyak kendaraannya," tegasnya.
Bupati juga menyampaikan, apabila terdapat SPBU atau APMS yang terbukti melayani pembeli BBM tidak sesuai ketentuan yang berlaku, akan langsung diberikan sanksi pencabutan SIUP dan mencabut rekomendasi izin SPBU atau APMS.
“Kalau mereka (SPBU/APMS) tetap melakukan itu, maka akan kami berikan sanksi tegas. Bahkan, kami tidak segan untuk mencabut rekomendasi izin yang sudah kami berikan,” pungkasnya.
[RWT | ADV PEMKAB BERAU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Perumusan Subsidi BBM 2025 Hampir Final, Skema Mengarah ke BLT
- Sekolah di Kukar Diminta Galakkan Gerakan Etam Mengaji, MTQ Antar Sekolah Bakal Digelar
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Aipda Kiswanto Gugur Saat Gagalkan BBM Ilegal di Paser, Diusulkan Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta
- Roadmap Pendidikan Kukar Resmi Diluncurkan, Fokus Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan