PROKOM KUKAR
Pemkab Kukar Perketat Pengawasan ADD, Camat dan BPD Jadi Garda Depan Akuntabilitas Desa
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi penting jelang tahun anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai memperhatikan pengawasan lebih ketat, dengan menempatkan camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai garda depan dalam memastikan tata kelola desa berjalan akuntabel.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Desa Tahun 2025 dengan tema ‘Optimalisasi Peran Fungsi Camat dan BPD dalam Implementasi Permendagri No. 73 Tahun 2020’ yang digelar di Kantor Kecamatan Tenggarong pada, Rabu (26/11/2025).
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri melalui Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat menilai, dua unsur ini memiliki posisi strategis dalam pengawasan. Camat berperan sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara BPD menjalankan fungsi kontrol internal. Karena itu, pengawasan ADD tidak boleh hanya bergantung pada pemeriksaan administrasi dari tingkat kabupaten.
Taufik menyampaikan bahwa, pengawasan keuangan desa harus dilakukan secara lebih menyeluruh. Tidak hanya memeriksa laporan, tetapi memastikan proses pengelolaan anggaran dan implementasi program berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan desa bukan hanya memeriksa dokumen administrasi,” ujarnya.
Untuk itu, ADD dan keuangan desa menjadi area yang paling membutuhkan perhatian. Menurutnya, pengawasan yang kuat akan menentukan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta akurasi realisasi program.
“Ini bagian dari kegiatan dalam rangka bagaimana pengawasan desa, terutama dalam pengelolaan keuangan dan ADD,” tambahnya.
Taufik juga menyinggung dalam pemgawalan program prioritas Kukar Idaman Terbaik. Program unggulan daerah itu disebut membutuhkan peran desa dalam pelaksanaan teknis di lapangan, sehingga pengawasan terhadap alokasi anggaran harus benar-benar berjalan. Pasalnya, desa perlu menjadi simpul paling depan agar manfaat program tersampaikan ke masyarakat.
Pemkab Kukar ingin memastikan camat dan BPD memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas pembinaan dan pengawasan sesuai Permendagri 73 Tahun 2020. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam memastikan tata kelola desa bergerak ke arah yang lebih transparan dan disiplin.
Kemudian, pihak lain turut didorong kolaborasinya lebih erat dengan Inspektorat dan auditor daerah. Pendampingan teknis, bimbingan, hingga analisis risiko disebut akan menjadi bagian dari model pengawasan desa di tahun 2025.
“Rakor ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan BPD dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel,” tutupnya.
[RWT | ADV PROKOM KUKAR]
Related Posts
- Anggota BPD Kukar Dapat Perpanjang Masa Jabatan, Edi Damansyah Dorong Optimalisasi Kinerja
- Pemkab Kukar Naikkan Tunjangan Anggota BPD Sebesar 65 Persen
- IKN Berdampak terhadap Peningkatan Produk UMKM di Kutai Kartanegara
- Dekat Pusat Perkotaan, Irwan Sayangkan Kondisi Jalan Usaha Tani Kelurahan Bukit Biru Belum Layak
- Program Sandes dan BSPS Sasar Ribuan Warga Kaltim









