Daerah
Pemkab Kukar Naikkan Tunjangan Anggota BPD Sebesar 65 Persen
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ratusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut gembira atas kenaikan tunjangan.
Kenaikan tunjangan merupakan perhatian pemerintah kabupaten (Pemkab) Kukar terhadap kinerja BPD yang menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.
Selain itu, kenaikan ini juga merupakan aspirasi Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kukar, yang kemudian disetujui oleh Bupati Kukar.
"Pemkab Kukar menetapkan kebijakan kenaikan tunjangan BPD sebesar 65 persen, terhitung sejak tahun 2023 ini,” kata Bupati Kukar, Edi Damansyah, Rabu (30/8/2023).
Berdasarkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48/2022, kenaikan tunjangan untuk Ketua BPD menjadi Rp 3.267.000. Sedangkan Wakil Ketua Rp 2.970.000, Sekretaris Rp 2.772.000, dan anggota naik jadi Rp 2.574.000.
Nilai kenaikan tunjangan yang diberikan memang tak main-main. Bagaimana tidak, ini semua karena BPD telah memberikan kinerja yang luar biasa bagi kemajuan desa-desa di Kukar.
Terbukti dengan status desa di Kukar yang tidak lagi masuk kategori desa tertinggal. Seluruh desa di Kukar telah menyandang status berkembang, maju, dan mandiri.
“Saya menyampaikan apresiasi atas kinerja BPD. Kinerja BPD sudah dalam kategori baik dan tidak ada lagi status desa yang tertinggal,” ujarnya.
Edi menambahkan, ada sejumlah program percepatan pembangunan yang tercantum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar. Program tersebut berorientasi atau menyasar kepentingan desa dan masyarakat desa.
Pertama, program digitalisasi pelayanan publik (Disapa), berupa penyiapan dan penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan desa berbasis internet yang menjangkau seluruh desa.
Kedua, program Aparatur Negara Bahagia. Berupa jaminan kesehatan ketenagakerjaan bagi Kades, perangkat desa, anggoata badan permusyawaratan desa, dan Ketua rukun tetangga (RT).
Ketiga, program Kukar Bebaya yakni pengembangan kawasan ekonomi desa dan alokasi program pembangunan berbasis RT senilai Rp 50 juta per-RT.
"Karena teralokasikan langsung di dalam APB Desa, maka menjadi salah satu obyek dalam fungsi pengawasan kinerja Kades yang dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi oleh BPD," sebut Edi.
Keempat, program Keluarga Peduli Kesehatan berupa revitalisasi Puskesmas, Pusban dan Posyandu desa/kelurahan.
Kelima, program Pembangunan Pertanian Berbasis Kawasan, yakni berupa pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) dan unit usaha BUMDes di bidang pertanian dalam arti luas.
Keenam, program Air Bersih Desa yakni berupa penyediaan air bersih bagi desa yang tidak terjangkau oleh layanan PDAM. Salah satu upayanya yakni mendorong BUMDesa sebagai pengelola air bersih secara mandiri.
Ketujuh, program Terang Kampongku, berupa penyediaan dan fasilitasi energi ramah lingkungan terbarukan. Diutamakan pada wilayah terpencil yang tidak terjangkau oleh layanan PLN, yang selanjutnya dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pemerintah Siapkan Tunjangan Khusus untuk ASN yang Pindah ke IKN
- Intip Gaji dan Tunjangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029
- 20 Caleg Artis Diprediksi Duduki Kursi DPR RI 2024, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima
- Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai KLHK, Golongan Tertinggi Raih Rp33 Juta per Bulan
- Prabowo Subianto Dianugerahi Pangkat Jenderal Bintang 4: Intip Gaji, Tunjangan, dan Uang Pensiun