Advertorial
Ketua DPRD Kukar Sementara Harap Tambahan Masa Jabatan BPD Bisa Maksimalkan Kinerja
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mendapatkan penambahan masa jabatan, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan tambahan masa jabatan ini berlangsung di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Tenggarong Seberang, Senin, 9 September 2024.
Acara pengukuhan dihadiri oleh Ketua DPRD Kukar Sementara, Farida. Pada pagi hari, Bupati Kukar Edi Damansyah mengukuhkan 700 anggota BPD dari zona pesisir dan tengah, meliputi Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Sebulu, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Samboja Darat, Muara Badak, Anggana, dan Marangkayu.
Pengukuhan dilanjutkan dengan 600 anggota BPD dari zona hulu, mencakup Kecamatan Muara Kaman, Kota Bangun Darat, Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.
“Saya mengucapkan selamat kepada teman-teman BPD yang telah dikukuhkan penambahan masa jabatan. Harapannya bisa menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing dengan maksimal,” kata Farida.
Penambahan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa dan BPD, yang sebelumnya enam tahun, diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan batas maksimal dua periode, yang sebelumnya tiga periode.
Menurut Farida, tambahan masa jabatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kukar, terutama dalam pengawalan pembangunan di tingkat desa. Ia berharap kerjasama antara BPD, kepala desa, dan pemerintah kabupaten terus dioptimalkan untuk mewujudkan status desa mandiri.
Terlebih, desa sangat tertinggal dan desa tertinggal di Kukar telah tiada. Apalagi Bupati Kukar tadi menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan lagi (pembangunan) antara wilayah pesisir, tengah dan hulu.
“Jadi desa-desa sekarang pembangunannya semua sama rata, yang dimaksud oleh Pak Bupati bahwa tidak ada lagi desa tertinggal karena komunikasi yang ada di pemerintahan desa, BPD, kecamatan, dan kabupaten berjalan dengan baik dan harus dipertahankan,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- APBD Perubahan Kukar 2024 Naik Jadi Rp 14,3 Triliun
- Penetapan Ketua Definitif DPRD Kukar Masih Menunggu Usulan DPP Parpol
- Maju di Pilkada 2024, DPRD Kukar Terima Surat Pengunduran Diri Alif Turiadi
- Anggota BPD Kukar Dapat Perpanjang Masa Jabatan, Edi Damansyah Dorong Optimalisasi Kinerja
- Dua Srikandi, Farida dan Dayang Marissa Jadi Pimpinan DPRD Kukar Sementara.