Advertorial
Ketua DPRD Kukar Sementara Harap Tambahan Masa Jabatan BPD Bisa Maksimalkan Kinerja

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mendapatkan penambahan masa jabatan, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan tambahan masa jabatan ini berlangsung di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Tenggarong Seberang, Senin, 9 September 2024.
Acara pengukuhan dihadiri oleh Ketua DPRD Kukar Sementara, Farida. Pada pagi hari, Bupati Kukar Edi Damansyah mengukuhkan 700 anggota BPD dari zona pesisir dan tengah, meliputi Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Sebulu, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Samboja Darat, Muara Badak, Anggana, dan Marangkayu.
Pengukuhan dilanjutkan dengan 600 anggota BPD dari zona hulu, mencakup Kecamatan Muara Kaman, Kota Bangun Darat, Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.
“Saya mengucapkan selamat kepada teman-teman BPD yang telah dikukuhkan penambahan masa jabatan. Harapannya bisa menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing dengan maksimal,” kata Farida.
Penambahan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa dan BPD, yang sebelumnya enam tahun, diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan batas maksimal dua periode, yang sebelumnya tiga periode.
Menurut Farida, tambahan masa jabatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kukar, terutama dalam pengawalan pembangunan di tingkat desa. Ia berharap kerjasama antara BPD, kepala desa, dan pemerintah kabupaten terus dioptimalkan untuk mewujudkan status desa mandiri.
Terlebih, desa sangat tertinggal dan desa tertinggal di Kukar telah tiada. Apalagi Bupati Kukar tadi menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan lagi (pembangunan) antara wilayah pesisir, tengah dan hulu.
“Jadi desa-desa sekarang pembangunannya semua sama rata, yang dimaksud oleh Pak Bupati bahwa tidak ada lagi desa tertinggal karena komunikasi yang ada di pemerintahan desa, BPD, kecamatan, dan kabupaten berjalan dengan baik dan harus dipertahankan,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kukar Bakal Direvisi, DPRD Dorong Optimalisasi PAD
- Bonus Atlet PON Kukar Belum Cair, DPRD Kaget dan Siap Kawal hingga ke Kemenpora
- Pemkab dan DPRD Kukar Sepakati Draf Raperda Pembentukan 7 Desa Baru
- Ketua DPRD Kukar Apresiasi Pemberian Penghargaan Bagi Desa Berprestasi
- DPRD Kukar Siap Fasilitasi Mediasi Dugaan Kekerasan terhadap Warga Desa Jonggon