Daerah
Pemkab Kukar Perketat Pengawasan Migas dan Tambang di Kawasan Hutan

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempertegas langkah pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang berada di kawasan hutan, terutama sektor pertambangan dan migas. Langkah ini menjadi bagian dari dukungan Pemkab terhadap program Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kini mulai bergerak di daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyebut, keberadaan Satgas PKH memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan usaha di wilayah hutan berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Ini penting untuk memastikan aktivitas ekonomi di kawasan hutan, seperti pertambangan, migas, maupun perkebunan, tidak keluar dari ketentuan yang berlaku,” ujarnya usai rapat koordinasi Satgas PKH di Kantor Bupati Kukar, Senin (20/10/2025).
Wilayah Kukar dikenal memiliki karakteristik unik karena sebagian besar wilayah ekonominya bersinggungan langsung dengan kawasan hutan. Tanpa pengawasan yang ketat, potensi tumpang tindih lahan dan pelanggaran izin bisa muncul sewaktu-waktu.
Karena itu, pemerintah daerah bersama Satgas PKH akan menelusuri kembali aktivitas ekonomi yang beroperasi di kawasan hutan. Upaya ini untuk melihat dengan jelas status lahan, kepemilikan izin, hingga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
“Tujuannya bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap sejalan dengan prinsip tata kelola lingkungan yang baik,” tegasnya.
Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah menambahkan pihaknya tengah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah termasuk Kukar. Fokusnya adalah memperkuat pemahaman pemerintah daerah dan pelaku usaha terhadap kebijakan nasional penataan kawasan hutan.
“Presiden menegaskan, penertiban kawasan hutan harus dilakukan dengan cara yang sejuk, humanis, dan tidak menimbulkan kekhawatiran. Kami ingin semua pihak memahami bahwa kebijakan ini bukan semata penertiban, tapi juga pembenahan tata ruang dan hukum,” terang Febrie.
Satgas PKH akan melakukan identifikasi dan verifikasi secara terbuka terhadap kegiatan usaha di kawasan hutan. Setiap temuan akan disampaikan ke kementerian terkait untuk mendapatkan penanganan yang sesuai.
Selain memperkuat aspek hukum, Satgas juga menekankan perlunya edukasi bagi masyarakat dan perusahaan agar memahami batas kawasan hutan dan tanggung jawab lingkungan mereka. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran baru di masa mendatang.
“Pendekatan kolaboratif dan transparan bisa menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi, sehingga hal itu mudah-mudahan bisa tercapai” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Rudy Mas'ud: BBM Subsidi Hanya untuk Rakyat Kurang Mampu, Kendaraan Tambang dan Industri Dilarang
- Lalai Bayar Jaminan Reklamasi, ESDM Bekukan 190 Izin Tambang Mineral dan Batu Bara
- PT Indexim Coalindo Fasilitasi Kunjungan Belajar Antarwarga di Desa Lingkar Tambang
- Janjikan Kerja Tambang dan Bisnis Solar, Perempuan di Loa Kulu Gasak Rp 1,1 Miliar
- Dinas ESDM Kaltim Buka Data Soal IUP, Samarinda Belum Bebas Tambang hingga 2036