Advertorial

Pemkab Mahulu dan Kantor Pertanahan Kubar Teken MoU untuk Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

Kaltim Today
09 Agustus 2024 13:40
Pemkab Mahulu dan Kantor Pertanahan Kubar Teken MoU untuk Percepatan Sertifikasi Aset Daerah
Tandatangani MoU, Wabup Mahulu harap proses pendanaan dan sertifikasi BMD mendapat kepastian hukum demi mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kutai Barat (Kubar) untuk mempercepat legalitas aset daerah. Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun mewakili Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh di Sei Pinang Room Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, pada Jumat (9/8/24).

Dalam acara tersebut, juga ditandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahulu, Yohanes Andy Abeh dan Kepala Kantor Pertanahan Kubar, Hariyoko. PKS ini berfungsi sebagai pedoman teknis untuk implementasi MoU.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Bupati Mahulu menekankan bahwa salah satu indikator penting dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya terkait pendanaan dan sertifikasi aset.

Hal ini menuntut Pemkab Mahulu untuk segera berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kubar dalam proses sertifikasi dan pengelolaan BMD.

"Percepatan sertifikasi tanah sebagai bagian dari Barang Milik Daerah serta integrasi data pertanahan dengan pajak bumi dan bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah langkah penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Yohanes Avun.

Wakil Bupati juga berharap kerjasama ini dapat memperkuat sinergi antara Pemkab Mahulu dan Kantor Pertanahan Kubar. Saat ini, terdapat 262 bidang tanah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang, namun hanya 36 di antaranya yang telah bersertifikat, sementara 226 bidang lainnya, termasuk lahan perkantoran dan jalan kabupaten, belum bersertifikat.

"Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap seluruh bidang tanah tersebut dapat segera disertifikasi untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah," tambahnya.

Selain itu, Yohanes Avun menegaskan pentingnya MoU ini tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga diharapkan Kantor Pertanahan Kubar dapat memberikan layanan optimal dalam menyelesaikan sengketa, konflik, dan masalah pertanahan di Mahakam Ulu.

"Harapan saya, MoU ini dapat mewujudkan sinergi yang kuat dan efektif antara Pemkab Mahulu dan Kantor Pertanahan Kubar dalam proses sertifikasi aset serta meningkatkan PAD melalui integrasi data pertanahan," tutupnya.

[RWT | ADV PROKOPIM PEMKAB MAHULU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya