Daerah
Bekas Lahan Pasar Citra Mas Lok Tuan Diusulkan Jadi Alternatif Relokasi PKL Jalan Slamet Riyadi

Bontang, Kaltimtoday.co - Kelurahan Lok Tuan tengah mempertimbangkan sejumlah opsi pemindahan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Slamet Riyadi. Setelah mengeluarkan surat peringatan pertama, mereka mempertimbangkan lahan bekas Pasar Citra Mas Lok Tuan sebagai lokasi pemindahan.
Lurah Lok Tuan, Supriadi, mengatakan bahwa lahan tidak terpakai itu berpotensi dijadikan kawasan kuliner khusus.
"Kalau bicara hati, sebenarnya kami tidak tega juga, aturan tetap harus ditegakkan. Solusi ini kami tawarkan sebagai jalan tengah," paparnya saat diwawancarai Senin (21/4/2025) pagi.
Rencana ini bersifat temporer, menunggu optimalisasi fungsi lahan. Namun, tidak semua jenis dagangan bisa menempati lokasi baru tersebut.
"Hanya pedagang makanan dan minuman yang bisa pindah ke sana. Untuk penjual daging atau ikan, sudah ada tempat khusus di pasar," tegas Supriadi.
Proses penertiban terus berjalan. Surat peringatan kedua telah diterbitkan dan akan segera dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja sebelum disampaikan kepada para pedagang.
Aksi penertiban ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan PKL di trotoar. Arianto dari Satpol PP Bontang menegaskan dasar hukumnya, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2017.
"Trotoar adalah ruang publik untuk pejalan kaki, bukan tempat berjualan," ujarnya.
Operasi penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyesuaikan diri.
"Kami akan mulai dengan teguran lisan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut," tambah Arianto.
[RWT]
Related Posts
- Tinjau Banjir di Bontang Permai, Wali Kota Neni Janjikan Solusi Lewat Pembangunan Turap
- Bontang Terima 10.553 Sambungan Jargas Gratis, Pengerjaan Dimulai Oktober 2025
- Kepastian Dana Bagi Hasil Masih Samar, Bontang Tunggu Perpres dari Pemerintah Pusat
- Ingatkan Pemerintah, Sofyan Hasdam Tegaskan Dana Transfer Daerah Tak Dikurangi
- Dorong Keadilan Fiskal, Wali Kota Neni Tegaskan DBH Hak Daerah, Tak Bisa Dipangkas Sepihak