Samarinda

Pemkot Seriusi Penanganan ODGJ, Bakal Datangkan Tenaga Psikologis Klinis

Kaltim Today
26 November 2019 19:02
Pemkot Seriusi Penanganan ODGJ, Bakal Datangkan Tenaga Psikologis Klinis
Asisten I Setkot Samarinda Tejo Sutarnoto. (Humas Pemkot Samarinda).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Persoalan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Samarinda dengan menggelar Rapat Lintas Sektor di aula rumah jabatan wali kota Samarinda, Selasa (26/11/2019).

Rapat tentang penanganan evakuasi dan penanganan ODGJ di bawah koordinasi Satpol PP dibuka Asisten I Setkot Samarinda Tejo Sutarnoto yang mewakili wali kota. Hadir pula Dinas Kesehatan Kota, Rumah Sakit Jiwa Atma Husada, BPJS, Yayasan Joint Adulam Ministry, Puskesmas, Camat dan Lurah se-Samarinda.

Satpol PP menjadi garda depan dalam penanganan masalah gangguan ketertiban masyarakat, dalam hal ini ODGJ yang tersebar di Samarinda.

"Satpol PP harus menjaga profesionalisme yang tinggi dan selalu bersinergi dengan dinas terkait dalam penanganan ODGJ," ucap Tejo membacakan sambutan wali kota.

Pemkot Samarinsa menggelar rapat Lintas Sektor di aula rumah jabatan wali kota Samarinda, Selasa (26/11/2019). Humas Pemkot Samarinda.
Pemkot Samarinsa menggelar rapat Lintas Sektor di aula rumah jabatan wali kota Samarinda, Selasa (26/11/2019). Humas Pemkot Samarinda.

Kabar gembira pun datang dari Dinas Kesehatan Samarinda sebagai OPD yang menangani ODGJ. Lebih lanjut Perwakilan Dinas Kesehatan Samarinda, Osa Rafshodia mengemukakan, tahun depan akan ada pelatihan untuk penangan ODGJ, khususnya Satpol PP sebagai penanganan awal.

"Kami tahun depan akan mendatangkan tenaga Psikologis Klinis untuk membantu mendeteksinya awal kasus ODGJ, mencegah kasus bunuh diri, deteksi dini penyakit tidak menular dan seksual, Puskesmas Karantina untuk penyakit berpotensi menular," sebutnya.

Dalam menangani ODGJ ini diharapkan kepada masyarakat, untuk keikutsertaannya dalam melaporkan kepada Satpol PP atau dinas terkait tentang gejala perubahan prilaku yang terjadi pada salah satu keluarga ataupun menemukan ODGJ di lingkungan sekitar agar tidak terjadi prilaku yang membahayakan masyarakat, apalagi hingga jatuh korban jiwa yang disebabkan oleh ODGJ.

[KMF15 | RWT | ADV]



Berita Lainnya