Samarinda

Pemuda Bawa Ganja yang Dikendalikan Napi Lapas Narkotika Samarinda Ditangkap Polisi

Ade Saputra — Kaltim Today 30 Maret 2023 19:47
Pemuda Bawa Ganja yang Dikendalikan Napi Lapas Narkotika Samarinda Ditangkap Polisi
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pemuda bernama Adam Maulana alias Tayo (19) karena diduga membawa narkotika jenis ganja yang dikendalikan oleh seorang napi di lapas narkotika di Samarinda.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kerap melihat adanya transaksi barang haram di Pinggir Jalan Kemakmuran, Gang Reformasi, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan orang yang mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan Tayo, petugas mengamankan barang bukti dua poket ganja yang disimpan dalam kemasan kotak susu seberat 12,13 gram bruto, yang sebelumnya dibuang pelaku ke tanah, serta satu unit handphone pelaku.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa ke kediaman pelaku di Jalan Kemakmuran, Gang 1, Kecamatan Sungai Pinang. Di dalam kamar, pelaku petugas menemukan satu poket ganja seberat 3,14 gram bruto, satu kotak tupperware berisi ganja seberat 33,02 gram bruto, satu bungkus ganja seberat 125 gram bruto, dan lima lembar plastik klip.

Berdasarkan pengakuan Tayo, ganja tersebut milik warga binaan berinisial AB (25) yang berada di Lapas Narkotika Samarinda. Sehingga, petugas melakukan pengembangan terhadap AB dan meminta keterangan awal serta mengamankan barang bukti satu unit handphone yang diduga untuk komunikasi keluar.

"Ganja tersebut dikendalikan di dalam lapas yang dipesan secara online, dari pengakuan AB ganja dipesan dari Jawa dan disimpan oleh Tayo," Terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (30/3/2023).

Sementara itu, Tayo berperan sebagai pemecah ganja menjadi poket kecil-kecil, kemudian diantarkan ke pemesan barang sesuai perintah dari AB.

"Jadi setiap ganja yang berhasil diantarkan, per poketnya Tayo diberi upah Rp 200 ribu oleh AB, dan dari pengakuan pelaku baru dua bulan menjalankan aksi," ungkap Kompol Ricky.

Kini kedua pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

[RWT]



Berita Lainnya