Daerah

Pencuri Pembatas Jalan di Marangkayu Diringkus, Dinas PUPR Kaltim Rugi Rp 13,6 Juta

Suara Network — Kaltim Today 31 Januari 2024 13:57
Pencuri Pembatas Jalan di Marangkayu Diringkus, Dinas PUPR Kaltim Rugi Rp 13,6 Juta
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Bontang - Unit Reskrim Polsek Marangkayu meringkus pencuri pembatas jalan di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim. Tersangka yang diketahui berinisial GS (39) merupakan warga Samboja, Kukar.

Aksi pencurian yang terjadi pada Senin (22/1/2024) lalu ini menyebabkan Dinas PUPR Kaltim mengalami kerugian materil senilai Rp 13,6 juta.

Penangkapan tersebut diumumkan oleh Kepala Polisi Resor Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, yang diwakili oleh Kepala Polsek Marangkayu, AKP Fahrudi. Menurut laporan, pelaku pencurian berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat tentang hilangnya pembatas jalan milik Dinas PUPR.

Investigasi mengungkap bahwa GS melakukan pencurian dengan memotong Guard Rail menggunakan kunci inggris dan kunci shock. Pelaku kemudian mengangkut pembatas jalan yang dicuri dengan menggunakan kendaraan jenis pick up.

"Pelaku kami tangkap setelah menerima laporan dari warga. Ia menggunakan kunci inggris dan kunci shock untuk mencuri empat batang pembatas jalan dengan panjang empat meter setiap batangnya," terang AKP Fahrudi. 

GS saat ini ditahan di Mapolsek Marangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang dapat mengakibatkannya menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup barang curian, kendaraan pick up, dan alat-alat yang digunakan dalam pencurian tersebut.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya