Samarinda
Pendaftaran Paslon Semakin Dekat, Parpol dan Bapaslon Diimbau untuk Teliti
Kaltimtoday.co, Samarinda – Masih dalam rapat koordinasi (rakor) tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda di Hotel Midtown Samarinda pada Selasa (25/8/2020).
Disampaikan beberapa poin lain yang terkait dengan syarat calon oleh Rudiansyah, ketua KPU Kaltim. Salah satu syarat umum adalah berpendidikan rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, bukti pemenuhannya ada pada fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi berwenang.
“Dokumen yang wajib adalah fotokopi ijazah SLTA yang harus dilegalisasi. Kalau SD dan SMP-nya tidak perlu. Namun dalam daftar riwayat hidup, tetap dicantumkan lengkap. Ada konsekuensi tambahan dokumen. Yakni ketika di daftar riwayat hidup turut menyertakan titel di belakang nama. Maka, fotokopi ijazah pendidikan tinggi yang dilegalisasi juga harus ada,” tegas Rudi.
Penulisan nama bapaslon juga sangat krusial. Harus sesuai dengan KTP. Dijelaskan Rudi, boleh saja ada perbedaan penulisan nama dengan di KTP sepanjang ada putusan pengadilan yang berkekuatan tentang perubahan nama. Khusus fotokopi KTP, tidak perlu legalisasi dari Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Lebih lanjut, bapaslon harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Hal tersebut nantinya akan dibuktikan dengan hasil tes pemeriksaan kesehatan yang difasilitasi oleh KPU. Syarat lainnya yang mutlak adalah bapaslon tidak terjerat kasus pidana, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, dan tidak menyentuh narkoba.
Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di penjara atau mantan terpidana yang sudah selesai masa pemidanaan, wajib secara jujur dan terbuka mengemukakannya pada publik. Dibuktikan dengan iklan pengumuman di media massa harian lokal yang harus terverifikasi oleh Dewan Pers.
Ada pula keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Pemenuhannya secara administratif. Dalam aturan juga disusun bagi perbuatan tercela yang dikecualikan. Contohnya seperti pemakai narkotika karena alasan kesehatan, mantan pemakai yang berdasar pada kesadarannya sendiri melaporkan diri dan sudah jalani rehabilitasi, serta mantan pemakai yang terbukti sebagai korban berdasarkan putusan pengadilan dan sudah jalani rehabilitasi.
“Penulisan nama, NIK, tempat dan tanggal lahir pada surat-surat keterangan ini harus betul-betul sesuai KTP. Jadi ketika nanti menerima dokumen, jangan langsung tinggalkan kantor. Cek lagi dan baca seteliti mungkin agar semuanya sesuai dengan yang ada di KTP. Apalagi, dokumen yang dikeluarkannya bukan dari instansi di Samarinda. Nanti bakal lebih repot,” jelas Rudi.
Rudi juga mengimbau agar pengurus parpol dan bapaslon untuk tidak pergi keluar kota yang jumlah kasus positif Covid-19 nya cukup banyak. Sebab, pasti akan diminta untuk karantina mandiri selama 14 hari. Khawatir, hal sekecil itu bisa berdampak kepada proses pendaftaran nanti.
Selain itu, bapaslon wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan punya laporan pajak pribadi. Mereka juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang untuk diperiksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara-nya (LHKPN). Serta tidak sedang memiliki tanggungan utang pribadi atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya merugikan keuangan negara.
Bapaslon juga dipastikan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Hingga bersedia mengundurkan diri dari posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPR, DPRD, DPD, BUMN, BUMD, bahkan anggota KPU atau Bawaslu.
“Nanti ada pengundian nomor urut juga. Ditetapkan di rapat pleno terbuka. Paslon wajib hadir. Kalau paslon berhalangan hadir, bisa diwakilkan oleh tim kampanye yang dibuktikan oleh surat mandat. KPU nanti akan umumkan nomor urut itu,” ungkap Rudi lagi.
Pada akhir rakor, dia menyampaikan bahwa, KPU wajib menetapkan peserta yang benar memenuhi persyaratan pencalonan maupun calon. Pemberlakuan pemilihan dengan paslon tunggal ditetapkan KPU apabila sudah melaksanakan satu kali masa pembukaan kembali pendaftaran, dan hanya satu paslon yang memenuhi syarat.
[YMD | RWT | ADV]