Daerah
Teras Samarinda Jadi Pusat Hiburan Masyarakat, Pemkot Samarinda Pastikan Perayaan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda memutuskan menempuh pendekatan perayaan tahun baru yang berbeda. Alih-alih gegap-gempita kembang api, malam pergantian Tahun Baru 2026 akan dikemas lebih artistik, empatik, dan tertib, dengan Teras Samarinda sebagai episentrum kegiatan masyarakat.
Asisten II Pemerintah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menyampaikan bahwa persiapan telah dimatangkan secara menyeluruh. Ia merinci ada tiga tahapan utama yang menjadi fokus pemerintah, yakni persiapan lapangan, pelaksanaan di hari H, serta pembersihan dan pengendalian situasi usai acara puncak.
“Semua rangkaian kegiatan kami pusatkan di Teras Samarinda. Ini ikon baru kota, ruang berkumpul yang merepresentasikan wajah Samarinda ke depan,” ucap Marnabas kepada awak media.
Sejak pukul 20.30 WITA, Teras Samarinda akan menjelma panggung lintas ekspresi. Hiburan live disiapkan berlapis: diawali doa bersama, lalu disambung musik dangdut, pop, stand up comedy, hingga tarian bernuansa nusantara.
Puncaknya bukan kembang api, melainkan atraksi visual bertajuk Soul Lighting, sebuah permainan pencahayaan yang diarahkan untuk memamerkan keelokan Sungai Mahakam. “Kita tidak ada kegiatan kembang api. Sebagai gantinya, kita akan hidupkan suasana dengan lighting (pencahayaan) yang mengarah ke keindahan Sungai Mahakam,” ujar Marnabas.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, turut mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/4054011.04 yang secara tegas meniadakan izin pesta kembang api di seluruh wilayah kota, termasuk di hotel-hotel besar seperti Mercure dan Aston yang sebelumnya mengajukan permohonan izin. Menurut Marnabas, keputusan itu diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah bencana alam di Aceh dan Sumatera Barat.
“Kebijakan ini kami ambil sebagai bentuk empati terhadap musibah bencana alam yang menimpa saudara-saudara kita di Aceh dan Sumatera Barat,” tuturnya.
Ia menegaskan, larangan penggunaan kembang api bukan semata imbauan moral, tetapi juga menyangkut aspek administratif dan keselamatan. “Pihak kepolisian juga tidak memberikan izin. Penggunaan kembang api besar itu ada sertifikatnya, tidak sembarangan. Kami imbau masyarakat untuk mematuhi ini,” tambahnya.
Agar perayaan tidak berubah menjadi titik kusut baru, Pemkot mengoptimalkan kinerja lintas instansi. Dinas Perhubungan dan Satlantas menyiapkan skema rekayasa arus lalu lintas di sekitar kawasan Teras Samarinda. Sementara Satpol PP akan menertibkan pelaku UMKM, termasuk pedagang jagung musiman, agar tidak meluber ke badan jalan, khususnya di jalur-jalur protokol yang rawan tersendat.
Di sisi kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyiapkan ribuan karung sampah di titik-titik keramaian. Upaya ini dilakukan untuk mencegah sisa makanan dan kemasan berserakan.
“Besok paginya, DLH akan menyisir seluruh kota. Dinas Pemadam Kebakaran juga akan turun menyemprot area Teras Samarinda agar kembali bersih seperti semula,” jelasnya.
Selepas sambutan Wali Kota Andi Harun dan doa bersama lintas agama yang menutup acara puncak, patroli humanis akan dilakukan aparat kewilayahan di tingkat kecamatan, kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. “Kami berharap pelaksanaan tahun baru kali ini berjalan kondusif, aman, dan tetap khidmat meski tanpa kembang api,” pungkas Marnabas.
Sebagai payung pengaturan, Pemkot Samarinda telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 100.3.4.3/4054011.04 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2026. Edaran tersebut menegaskan sejumlah poin penting. Mulai dari larangan konvoi kendaraan, balap liar, konsumsi minuman beralkohol ilegal, serta pelarangan penggunaan petasan dan kembang api.
Aktivitas perayaan di atas Jembatan Mahakam, Jembatan Ahmad Amins (Mahkota II), dan Jembatan Mahulu juga dilarang karena berpotensi membahayakan keselamatan. Seluruh kegiatan perayaan dibatasi hingga pukul 01.00 WITA, sementara jam operasional hotel, mal, restoran, dan tempat hiburan dibatasi hingga pukul 01.00 WITA dan seluruh aktivitas wajib dibubarkan paling lambat pukul 01.00 WITA.
[RWT]
Related Posts
- Malam Tahun Baru di Kota Tepian Berpotensi Diguyur Hujan, BMKG Imbau Warga Pantau Update Berkala
- Antrean Kunci Lapak Pasar Pagi Masih Padat, Pedagang Kejar Rampungkan Administrasi
- Ombudsman Kaltim Bidik Perizinan Tambang Silika, Gandeng Akademisi Awasi Maladministrasi
- Pemprov Kaltim Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pelebaran Bahu Jalan Pesisir Muara Badak Tahun 2025
- Patroli Curanmor Polsek Sungai Kunjang Berujung Pengungkapan Sabu 11 Poket









