Samarinda
Pengawasan Berlapis untuk Cegah Money Politic, Ketua Bawaslu: Jika Ada Temuan, Segera Laporkan Sebelum 7 Hari
Kaltimtoday.co, Samarinda - Memasuki tahun politik di 2020 saat ini, tentu para penyelenggara maupun pihak terkait lainnya akan memperketat pengawasannya, guna kestabilan serta kesehatan pesta demokrasi pada September mendatang. Untuk memenangkan dirinya, pada calon yang akan bertarung biasanya tak lagi sungkan menggunakan segala cara. Yang kerap terjadi ialah money politic alias politik uang dengan cara memberi sejumlah nominal kepada para pemilih untuk melakukan pencoblosan.
Momok ini akan terus ada di setiap tahunnya. Namun demikian, bukan berarti para penyelenggara tidak akan meningkatkan pengawasannya. Seperti yang diungkapkan Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin. Saat dikonfirmasi awak media, sore tadi, dirinya mengaku jika, kerja panitia ini tetap runut seperti yang tertuang di dalam peraturan dan perundang-undangan seperti, pengawasan, pencegahan dan penindakan.
"Jika pengawasan sudah dilakukan, selanjutnya adalah pencegahan," jelas Muin.
Jika dalam tahap pengawasan dan pencegahan telah dilakukan, namun masih bisa ditemukannya pelanggar. Maka langkah selanjutnya ialah penindakan, dengan cara melakukan proses hukum kepada para pelakunya.
"Yang sering ditemukannya pelanggaran ialah di tingkat rendah, yakni di lingkup kelurahan dan kecamatan," jelasnya.
Antisipasinya sendiri, Bawaslu akan melakukan pembentukan tim pengawas secara berjenjang dan belapis. Sejauh ini pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK) telah dikukuhkan. Selanjutnya akan dibentuk dalam tingkat kelurahan. Bahkan saat menjelang hari pencoblosan, Bawaslu kembali akan membentuk pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Tujuannya jelas, demi kelancaran pemilu serentak, khusunya di Samarinda," Lanjut Muin.
Sementara, saat pelanggaran politik uang benar terjadi, maka hal tersebut akan ditindak dengan dua unsur yang harus mendukungnya. Seperti bukti dan keterangan sejumlah saksi. Bahkan kasus politik uang ini sendiri, kata Muin, juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat untuk bisa memberi laporannya jika menemukan indikasi adanya pelanggaran.
"Tapi ada jangka waktunya. Minimal 7 hari. Jika temuan hari Senin, maka jangan tunggu dilaporkan pada Rabu minggu selanjutnya," ucapnya.
"Kalau begitu jelas laporannya kadaluarsa. Jadi harus secepatnya, tapi juga dilengkapi dengan bukti yang valid," timpalnya.
Disinggung soal telah adanya beberapa wilayah Rukun Tetangga (RT) di tempat kepemimpinannya telah melakukan sejumlah politik uang, Muin mengaku, belum mengetahuinya serta belum menerima laporan resminya.
"Baru ini saya dengar, bahkan laporan belum. Tapi kami akan coba cek dan telusuri informasi ini," pungkasnya.
[JRO | RWT]