Kaltim
Pengesahan Ibu Kota Negara ke Kaltim Tinggal Tunggu Waktu
Kaltimtoday.co, Samarinda - Penetapan ibu kota negara (IKN) mendekati babak puncak, apalagi saat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil melontarkan pernyatakan ibu kota pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim), yang langsung ramai jadi bahan perbincangan di media massa hingga media sosial. Kendati demikian, namun Sofyan Djalil dalam pernyataanya tak menyebutkan pasti dimana titik lokasi ibu kota negara ini.
Meski telah melihat lampu hijau dari Sofyan Djalil, tetapi Isran Noor Gubernur Kaltim tidak dengan mudah mempercayai begitu saja. Karna kewenangan pengesahan ibu kota baru berada di ranah Presiden Jokowi.
"Pernyataan itu (Sofyan Djalil) jelas menggembirakan bagi warga Kaltim," kata Isran, Kamis (22/8) saat ditemui dikediaman pribadinya, Jalan Adipura, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Walau demikian, mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) ini juga tak menampik kalau dalam waktu dekat, presiden akan memberikan jawaban resmi atas keresahan warga Kaltim.
"Akan diumumkan secepatnya. Jawabannya mungkin enggak jauh-jauh dari Menteri ATR," tuturnya.
Lanjut Isran mengatakan, lokasi yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim adalah kawasan yang berada pada titik tengah dengan Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan dan Samarinda.
Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto adalah kawasan yang digadang-gadang bakal menjadi ibu kota baru. Sebab posisinya berada di antara kota besar dan dua kabupaten. Meski demikian, lagi lagi Isran tak menyebutkan lokasi pastinya. Hal ini dilakukannya guna menghindari para spekulan tanah.
"Silakan saja membeli tanah di sana (calon lokasi IKN), pasti rugi," ancam Isran.
Jika benar nantinya Kaltim secara resmi disahkan presiden sebagai wilayah ibu kota negara yang baru, Isran diketahui telah menyiapkan rancangan awalnya untuk menyambut hal tersebut dengan melakukan pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub).
Mengenai materi aturan, tak perlu risau sebab Isran telah merancang payung hukum ini agar tidak ada celah bagi para spekulan tanah. "Jadi kalau sah dimana ibu kota nantinya, kita akan langsung keluarkan peraturan itu," katanya.
Mengeluarkan Pergub sebagai pagar pembatas ruang gerak para spekulan tanah, diungkapkan Isran agar kedepan saat proses pengerjaan Mega proyek ini dilaksanakan, tidak akan ada kendala sulit nantinya, apalagi terkait persoalan lahan.
Sementara, bagi para pelaku usaha pengeruk emas hitam di sekitar kawasan Tahura Bukit Soeharto ia memerintahkan untuk berbenah. Jika ibu kota jadi berpindah urusan lubang tambang harus selesai, dengan kata lain reklamasi lubang pasca tambang harus dilaksanakan. Karena, pada saat pembangunan nanti pemerintah mengedepankan lima puluh persen ruang terbuka hijau (RTH). Bahkan persentase itu bisa lebih.
"Kebutuhan lahan itu 200 ribu hektare. Jadi para pengusaha tambang wajib melakukan reklamasi nanti," tegasnya.
Untuk diketahui, kalau saat ini Kementerian PPN/ Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) sedang menyelesaikan dua kajian terakhir sebelum hasil akhirnya diumumkan oleh presiden. Keinginan berpindahnya ibu kota keluar pulau Jawa ini, pasalnya bukanlah perkara yang baru. Karena keinginan ini awalnya di gagas presiden pertama Indonesia, Ir Soekarno, dan benar benar akan dilakukan saat era kepresidenan Jokowi.
"Jadi bukan dadakan, mereka (Bappenas) sudah kerja sejak tiga tahun lalu terus melakukan sejumlah kajian," terangnya.
Ditambahkannya, soal pengesahan calon ibu kota baru Isran sempat mendapat bocoran dari presiden. Dan dalam waktu dekat segera diumumkannya.
"Waktu saya ketemu 6 Agustus lalu, beliau (presiden) bilang segera. Sebelum waktu pelantikannya nanti," tandas Isran.
[JRO | TOS]