Daerah

Penghentian Dinilai Tidak Realistis, Agus Haris Usul Galian C di Bontang Dilegalkan

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 12 April 2025 09:43
Penghentian Dinilai Tidak Realistis, Agus Haris Usul Galian C di Bontang Dilegalkan
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. (Kaltim Today/Fitri Wahyuningsih)

Kaltimtoday.co, Bontang - Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengusulkan agar pengelolaan galian C di Kelurahan Kanaan dan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, dilegalkan. Menurutnya, bila operasi Galian C ilegal di Bontang dihentikan total, ini akan berimbas pada pembangunan kota.

"Harus lihat fakta di lapangan. Kita butuh pasir, butuh batu (untuk membangun). Yasudah legalkan saja sekalian," kata Agus Haris kala ditemui usai meresmiman rumah bantuan untuk warga di Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (11/4/2025) siang.

Agus Haris menjelaskan, pasokan pasir dan batu gunung untuk pembangunan Bontang utamanya bersumber dari galian C yang saat ini dinyatakan ilegal. Bila aktivitas di galian C tersebut dihentikan, praktis pembangunan bisa terhambat. Menurut Agus, mestinya ada hal-hal yang perlu dibijaki, melihat kondisi dan kebutuhan Bontang saat ini.

"Ngapain ditutup-tutupi. Tidak usah munafik kita butuh pasir, batu gunung untuk membangun," katanya.

Dia menambahkan, "Jadi itu (bangunan) mau diapain, mau bongkar gereja, bongkar masjid, bongkar kantor-kantor, bongkar rumah warga. Ya kan, kita berpikir rasional saja ini." 

Politikus Gerindra ini menilai, bila operasi galian C tersebut dilegalkan, justru Pemkot bisa melakukan intervensi lebih jauh. Misalnya, bila galian C dinilai sebagai biang keladi banjir Bontang, Pemkot bisa menganggarkan dana untuk penanggulangan banjir dan membangun infrastruktur penunjang lainnya. Kemudian, Pemkot pun bisa menagih komitmen CSR perusahaan yang beroperasi di galian C, karena mereka telah legal. Terakhir, kata dia, perubahan status dari ilegal ke legal ini, bisa berimbas pada penerimaan daerah (PAD). 

"Legalkan saja sekalian, biar bisa bantu PAD.

Ada juga yang bertanggung jawab kerusakan lingkungan. Kalau memang itu faktor banjir, bisa dikendalikan karena sudah anggarannya disiapkan. Juga bisa minta CSR perusahaan," tandasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Bontang sebelumnya bersurat ke Gubernur Kaltim terkait adanya aktivitas galian C. Surat tersebut bernomor 500.16.7.2/449/DPMPTSP/2025. Surat ini pun sudah dibalas oleh Dinas ESDM Kaltim bernomor 500.10.26.7/194-sr/DESDM-III. Tertanggal 9 April.

Pada Kamis (10/4/2025) lalu, Dinas ESDM dan Kehutanan Kaltim telah mengunjungi lapangan dan dilakukan pemasangan plang untuk tidak melakukan aktivitas penambangan. Penutupan dilakukan lantaran kawasan tersebut masuk kawasan hutan lindung.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya