Samarinda

Penolakan Omnibus Law Semakin Meluas, Mahasiswa Samarinda Rencanakan Aksi

Kaltim Today
09 Maret 2020 21:49
Penolakan Omnibus Law Semakin Meluas, Mahasiswa Samarinda Rencanakan Aksi
Aksi mahasiswa Yogyakarta "Gejayan Memanggil" menolak Omnibus Law. (UGM Today)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gelombang aksi mahasiswa menolak disahkannya Omnibus Law terus bergulir. Terbaru, mahasiswa menggelar aksi "Gejayan Memanggil" di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (9/3/2020).

Dalam aksinya ini, mahasiswa menyampaikan enam poin tuntutan. Salah satunya mengagalkan Omnibus Law ( RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota, Negara dan RUU Kefarmasian)

Di Samarinda, aksi menolak Omnibus Law sudah digelar sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahakam, seperti HMI, GMNI, dan LMND dari berbagai universitas. Aksi menolak Omnibus Law itu disampaikan dalam momentum 100 hari kerja pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

Mahasiswa Samarinda menyampaikan, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang dianggap merugikan rakyat. Sehingga harus dibatalkan.

Ribuan mahasiswa Samarinda dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kaltim, Senin (23/9/2019).
Ribuan mahasiswa Samarinda dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kaltim, Senin (23/9/2019).

"Kami akan kembali menggelar aksi bersama aliansi untuk menolak pengesahan Omnibus Law," ucap Ketua HMI Samarinda Muhammad Agus ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mulawarman (Unmul) Kardiono Cipta Kanda juga menyatakan menolak tegas RUU Omnibus Law. Saat ini, pihaknya sedang menggelar konsolidasi internal di kampus bersama seluruh organisasi mahasiswa untuk menyamakan sikap terkait Omnibus Law.

"Saat ini kami sedang buat kajian terkait penolakan Omnibus Law," tuturnya.

Mahasiswa Samarinda tercatat sempat beberapa kali menggelar aksi besar-besaran untuk menolak sejumlah kebijakan Presiden Jokowi dan DPR tahun lalu. Mulai dari menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga mendesak dibatalkannya revisi UU KPK yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

[TOS]



Berita Lainnya