Advertorial
Pentingnya Arsip Statis dalam Mendukung Keputusan Hukum dan Administrasi

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Arsip statis, atau dokumen permanen yang memiliki nilai sejarah dan hukum, menjadi topik utama dalam diskusi antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim dan perwakilan Pemerintah Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara. Arsip ini dianggap sebagai salah satu aset penting dalam pengelolaan dokumen di tingkat pemerintahan.
“Arsip statis itu seperti bukti hidup dari perjalanan organisasi atau daerah. Nilai gunanya tetap ada, meskipun dokumennya sudah lama,” kata Arsiparis DPK Kaltim, Aris, Kamis (5/12/2024).
Aris menjelaskan bahwa arsip statis sering digunakan sebagai rujukan dalam penyelesaian masalah hukum dan administrasi. Contoh yang sering ditemukan adalah dokumen hukum atau peta wilayah yang digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan terkait pengelolaan wilayah.
“Desa Babulu, misalnya, membutuhkan arsip kartografi untuk mendukung pengelolaan wilayahnya. Arsip statis menjadi solusi terbaik,” tambahnya.
Penyimpanan Khusus untuk Keamanan Arsip
Untuk menjaga keutuhan arsip statis, DPK Kaltim menggunakan fasilitas khusus seperti Roll O Pack, yang dirancang untuk melindungi dokumen dari kerusakan dan mempermudah akses.
“Roll O Pack membantu memastikan arsip statis tetap aman dan dapat diakses sewaktu-waktu jika diperlukan,” ujar Aris.
"Melalui pengelolaan arsip statis yang baik, diharapkan pemerintah desa dan instansi lainnya dapat memastikan dokumen penting mereka tetap relevan, bermanfaat, dan terlindungi untuk digunakan di masa mendatang," pungkasnya.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin Resmi Dilantik Gubernur Kaltim Jadi Bupati-Wakil Bupati Kukar Pagi Ini
- Kutai Barat Jadi Lokasi Perdana Penyerahan Gratispol Umroh dan Bantuan Religi di Kaltim
- 1.158 Lulusan Unmul Siap Berkontribusi untuk Bangsa dan Daerah
- Pemprov Kaltim Targetkan 85 Ribu Mahasiswa Jadi Penerima Program Gratispol pada 2026
- PT Kencana Wilsa Klarifikasi Laporan JATAM ke Kejati Kaltim Terkait IUP Habis dan Kewajiban Reklamasi