Headline
Pergantian Pelat Kendaraan Bermotor ke Warna Putih Mulai Berlaku Pertengahan 2022
Kaltimtoday.co, Samarinda - Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda empat dan roda dua akan berubah dari warna hitam ke putih.
Perubahan warna ini diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 7 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan.
TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar: a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
Penerapan plat nomor putih untuk kendaraan pribadi ini rencananya akan dimulai pada pertengahan 2022. Saat ini sudah dalam proses pengadaan material.
Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, setelah pengadaan material selesai, penerapan pelat putih akan dilakukan secara nasional dengan metode bertahap.
“Pergantian pelat hitam ke putih tetap dilakukan bertahap menunggu masa material pelat hitam habis dulu,” kata dia.
Dijelaskannya, perubahan warna hanya terdapat pada dasar TNKB dan huruf, baik bagi kendaraan sepeda motor maupun mobil.
Mengenai ukuran plat nomor dan penggunaan font digital untuk kendaraan roda empat dan roda dua, Taslim mengatakan tidak jauh berbeda dengan pendahulunya.
Selain perubahan warna, nomor polisi untuk kendaraan pribadi juga akan dilengkapi dengan modul identifikasi kendaraan. Di pelat nomor tersebut nantinya akan ditanamkan chip yang berisi informasi tentang pemiliknya, sehingga mudah dilakukan tindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan dipastikan mendapat tindakan dari kepolisian. Bentuk sanksinya macam-macam, bisa dalam bentuk denda.
Namun, Taslim mengatakan pihaknya belum bisa memberikan detail mengenai jenis penggunaan chip tersebut saat ini. Pasalnya, melengkapi TNKB dengan teknologi RFID masih dalam diperdebatkan dan belum diputuskan penggunaannya oleh Kapolri.
Alasan Warna Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih
Indonesia sudah sangat lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih. Lalu kenapa sekarang Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti?
Alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.
Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak
- Dengar Aspirasi Petani Kaltim, Sarifah Suraidah Janji Perjuangkan Stabilitas Harga Pupuk
- PBB Tetapkan Hari Danau Dunia, Danau Matano Jadi Contoh Sinergitas Konservasi Air
- DJPb dan Pemprov Kaltim Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD Digital ke Kepala Daerah dan Pimpinan Unit Satuan Kerja
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media