Kaltim
Perkembangan APBN dan APBD Regional Kalimantan Timur Realisasi hingga 30 Juni 2024
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur (Kaltim) Triwulan I-2024 mencapai 7,26 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan periode Triwulan IV-2023 yang mengalami pertumbuhan sebesar 0,16 persen yoy. Dari sisi produksi, kontribusi PDRB terbesar masih didominasi oleh pertambangan dan penggalian. Sedangkan pertumbuhan tertinggi sisi pengeluaran Triwulan I-2024 terbesar ada pada Komponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Non-Profit Rumah Tangga (PK-LNPRT).
Pertumbuhan ekonomi Triwulan I-2024 secara y-on-y yang positif terjadi di semua provinsi di Pulau Kalimantan. Provinsi Kalimantan Timur menyumbang kontribusi tertinggi pada penyusunan nilai tambah regional dengan share sebesar 48,12 persen. Pada Juni 2024, tingkat inflasi di Kaltim sebesar 2,99 persen y-on-y yang didorong oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, sebagai berikut: kelompok makanan, minuman dan tembakau; pakaian dan alas kaki; perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga.
Komponen Pendapatan Negara telah terealisasi sebesar Rp17,26 triliun (36,30% dari target tahunan Rp47,55 triliun), sedangkan komponen Belanja Negara terealisasi sebesar Rp28,69 triliun (33,87% dari pagu tahunan Rp91,25 triliun).
Perpajakan
Penerimaan Perpajakan telah terealisasi sebesar Rp15,55 triliun (33,94% dari target). Capaian ini mengalami penurunan secara y-on-y. Penurunan tersebut disebabkan oleh turunnya harga komoditas, terutama batubara dan CPO, di pasar global dan pembayaran PPh Pasal 25/29 Badan.
Penerimaan pajak dalam negeri masih didominasi oleh Wajib Pajak Badan dan Bendahara Pemerintah, dengan sektor pertambangan sebagai kontributor terbesar. Meski juga mengalami perlambatan, penerimaan pajak internasional terus diupayakan dengan tetap memperhatikan perekonomian internasional dan terus berusaha melakukan extra effort untuk mencapai target penerimaan dari kegiatan ekspor dan impor.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Realisasi PNBP sampai dengan akhir Juni 2024 mencapai Rp1,71 triliun (98,28% dari target), tumbuh signifikan sebesar 67,65% yoy. Peningkatan capaian realisasi tersebut bersumber dari seluruh jenis realisasi PNBP meliputi PNBP lainnya dan Pendapatan BLU, terlebih pada jenis Pendapatan Jasa Kepelabuhan dan Pendapatan Jasa Pelayanan Pendidikan.
Belanja Kementerian/Lembaga
Realisasi Belanja K/L sampai dengan akhir Juni 2024 mencapai Rp12,80 triliun (24,50% dari pagu Rp52,25 triliun), tumbuh sebesar 95,72% yoy. Pertumbuhan realisasi belanja terutama dipengaruhi oleh peningkatan belanja modal untuk pembangunan IKN. Sementara Belanja Barang dan Jasa juga mengalami kenaikan realisasi. Belanja Pegawai dan Belanja Bantuan Sosial mengalami pertumbuhan realisasi yang stabil.
Transfer ke Daerah
Realisasi Transfer ke Daerah (TKD) sampai dengan Juni 2024 mencapai Rp15,89 triliun (40,75% dari pagu Rp39,00 triliun). Akumulasi realisasi TKD tumbuh 18,32% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Peningkatan realisasi TKD tersebut terutama didorong oleh realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang meningkat 20,40%, terutama karena signifikannya kenaikan realisasi DBH SDA Minerba TA 2024. Semua jenis TKD per Juni 2024 telah disalurkan, seiring penyampaian syarat salur yang sudah masuk jadwal penyaluran.
APBD Kaltim
Realisasi sementara Pendapatan APBD Provinsi Kalimantan Timur hingga bulan Juni 2024 sebesar Rp27,15 triliun (41,46% dari target) didominasi oleh Dana Transfer. Pendapatan dari Dana Transfer hingga bulan Juni 2024 sebesar Rp21,94 triliun (43,62% dari target). Dengan demikian, dukungan dana pusat masih menjadi faktor dominan untuk pendanaan pada Provinsi Kalimantan Timur. Sementara itu, realisasi sementara Belanja APBD s.d. bulan Juni 2024 sebesar Rp32,68 triliun (46,56% dari pagu Rp70,19 triliun).
Ibu Kota Negara Baru (IKN)
Progress pembangunan Ibu Kota Negara Baru (IKN) memberikan pengaruh besar pada kinerja keuangan APBN dan APBD di Kalimantan Timur. Sampai dengan Juni 2024, anggaran pembangunan IKN mendominasi 81,54% pagu belanja K/L. Alokasi APBN IKN mencapai Rp42,54 triliun yang tersebar pada Kementerian PUPR (99,35%); Kemenhub (0,43%); KLHK (0,19%); serta POLRI (0,04%).
Analisis Tematik “Policy Response Pemerintah Daerah dalam Menanggulangi Dampak Perubahan Iklim”
Perubahan iklim merujuk kepada perubahan jangka panjang suhu dan pola cuaca. Di antara parameternya adalah suhu udara dan curah hujan dalam periode waktu dasawarsa. Perubahan iklim diawali dengan adanya pemanasan global dan peningkatan gas rumah kaca (GRK). Suhu permukaan global sekitar 1,1°C di atas tahun 1850-1900 pada tahun 2011-2020 (1,09°C [0,95°C - 1,20°C]), dengan peningkatan yang lebih besar di daratan dibandingkan di lautan.
Pemanasan yang diakibatkan peningkatan konsentrasi GRK yang sudah teramati sejak sekitar tahun 1750 disebabkan oleh aktivitas manusia, terutama dalam penggunaan bahan bakar fosil sehingga meningkatkan panas yang terjebak di atmosfir bumi atau biasa dikenal dengan fenomena dengan gas rumah kaca (GRK). Emisi GRK rata-rata selama 2010-2019 lebih tinggi dibandingkan dengan dekade sebelumnya.
Kalimantan Timur menjadi provinsi dengan emisi GRK bersih rata-rata tahunan (2001-2012) tertinggi ke-5 di Indonesia. Sumber emisi GRK Provinsi Kalimantan Timur berasal dari (1) Kegiatan Ekonomi Utama Kalimantan Timur: nilai tambah bruto dari tambang batubara dan pertanian dalam arti luas (perkebunan, kehutanan, perikanan, pertanian tanaman pangan) beserta pengolahannya mencapai lebih 40% dari total PDRB Kalimantan Timur. (2) Kehutanan dan Perkebunan, Deforestasi dan Degradasi Hutan: baik di tanah mineral maupun di tanah gambut. (3) Pembakaran Bahan Bakar Hidrokarbon seperti Bensin; Diesel; Batubara dan Gas Alam: merupakan sumber-sumber utama emisi GRK sektor energi.
Aksi-aksi mitigasi perubahan iklim dan pendekatan pelaksanaannya tidak hanya efektif menurunkan emisi GRK tetapi juga harus dapat meningkatkan produktivitas dan inklusivitas ekonomi daerah. Selain sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29-41% sebagai bagian dari Perjanjian Perubahan Iklim Paris yang sudah diratifikasi lewat Undang-Undang No. 16 tahun 2016, tujuan tersebut juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 sebagaimana diatur Peraturan Presiden No.59 tahun 2017.
Selain itu, tujuan mitigasi perubahan iklim juga mendukung tujuan pembangunan jangka panjang Kalimantan Timur periode tahun 2005-2025 yang tertuang pada Peraturan Daerah No.15 tahun 2008. Intervensi pemerintah dalam upaya pengendalian perubahan iklim ditunjukkan dari keterlibatannya melalui kebijakan belanja maupun non belanja. Sampai dengan Juni, sejumlah Rp0,03 triliun dan Rp0,59 triliun diperuntukkan guna adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui berbagai program untuk mengurangi dampak negatif perubahan iklim.
Intervensi pemerintah dalam upaya pengendalian perubahan iklim melalui kegiatan non belanja ditunjukkan dengan berbagai macam bentuk seperti penguatan regulasi daerah, dibentuknya Polisi Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), program kampung iklim hingga pembentukan dewan daerah perubahan iklim.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun ikhtisar aksi mitigasi prioritas, di bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), meliputi konservasi energi pada kegiatan tambang batubara lewat efisiensi dan penggunaan biodiesel, peningkatan penggunaan energi terbarukan pada produksi listrik di perdesaan, menerapkan sistem monitoring distribusi dan penggunaan bahan bakar secara akurat dan kekinian (Banlow System), menciptakan peluang investasi baru dan nilai tambah dari industri biodiesel non-subsidi.
Di bidang perkebunan meliputi, pengembangan kebun ramah iklim di Unit Perencanaan Kawasan Peruntukan Perkebunan dan Izin Kebun, perbaikan ketepatan penggunaan pupuk N di perkebunan sawit, serta pengurangan emisi gas metana POME setara methane capture.
Ekonomi Hijau
Provinsi Kalimantan Timur dapat mendorong percepatan transformasi ekonomi melalui implementasi local emission trading system (ETS). Penerapan local ETS untuk memfasilitasi sektor-sektor usaha yang belum tercover pada IDX Carbon yang saat ini masih terbatas untuk 99 perusahaan sektor energi.
Dana yang diperoleh dari ETS dapat digunakan untuk membiayai program penurunan emisi karbon di Kaltim. Platform ini juga dapat menjadi sarana untuk menjual 22 juta ton carbon credit yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur dari skema result-based payment FPCF-CF.
[TOS | KANWIL DJPB KEMENKEU KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak
- Dengar Aspirasi Petani Kaltim, Sarifah Suraidah Janji Perjuangkan Stabilitas Harga Pupuk
- PBB Tetapkan Hari Danau Dunia, Danau Matano Jadi Contoh Sinergitas Konservasi Air
- DJPb dan Pemprov Kaltim Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD Digital ke Kepala Daerah dan Pimpinan Unit Satuan Kerja