Kaltim

Persyaratan Pengajuan DAK Fisik untuk Sekolah Swasta Dinilai Sulit, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Ada Perubahan

Kaltim Today
02 Februari 2023 19:13
Persyaratan Pengajuan DAK Fisik untuk Sekolah Swasta Dinilai Sulit, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Ada Perubahan
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati melihat persyaratan untuk mendapat DAK fisik bidang pendidikan dari pusat ada yang sulit dan tidak bisa terpenuhi. Khususnya bagi sekolah swasta.

Selama ini, dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan dari pusat memang cukup membantu pembangunan sarana prasarana sekolah. Berlaku untuk semua jenjang pendidikan.

"Kami sudah telusuri DAK dari pusat itu. Ternyata ada beberapa persyaratan yang tidak bisa terpenuhi dan kalau dilihat memang agak sulit," ungkap Puji.

Ada sejumlah syarat yang harus diajukan sekolah untuk menerima DAK. Beberapa di antaranya berupa harus mencantumkan luas tanah, laboratorium, ruang guru, ruang kelas, hingga sarana dan prasarana pelengkap lainnya.

"Itu sudah sistematis meskipun kondisinya masih minim," sambungnya.

Menurut Puji, jika persyaratan untuk mendapat DAK seperti demikian, maka akan mempengaruhi keberadaan sekolah swasta. Sebab tak semua sekolah swasta memiliki sarana dan prasarana lengkap. Terutama seperti yang diminta dari persyaratan DAK.

"Kalau syaratnya begitu semua, ini sekolah swasta enggak bakalan ada yang masuk. Guru yang tersertifikasi sudah banyak. Tapi sekolahnya belum terpenuhi. Sehingga DAK-nya pasti akan lewat terus," tambah Puji.

Dia meminta persyaratan untuk mengajukan DAK bisa diubah. Tentu bukan tanpa alasan. Sebab di beberapa kesempatan, DAK kerap kali dikembalikan ke pusat karena selalu terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA).

"Ya karena tidak terpakai, akhirnya dikembalikan," jelasnya.

Dia berharap, semakin banyak sekolah swasta yang mendapat bantuan DAK, maka juga akan membantu pendidikan. Termasuk berdampak positif pada siswa agar bisa nyaman saat belajar.

Sebagai informasi, 2023 ini, pemerintah pusat mengalokasikan Rp 612,2 triliun anggaran fungsi pendidikan. Di dalamnya sudah termasuk porsi transfer ke daerah sebesar Rp 305 triliun atau 50 persen dari total anggaran pendidikan. Transfer daerah tersebut juga mencakup alokasi DAK Fisik bidang pendidikan sebesar Rp 15,82 triliun.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya