Samarinda

Pertamini Harap Pemerintah Buatkan Perda, Bapemperda DPRD Samarinda: Tapi Melawan Hukum

Kaltim Today
18 Juni 2021 14:14
Pertamini Harap Pemerintah Buatkan Perda, Bapemperda DPRD Samarinda: Tapi Melawan Hukum
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran melalui merek Pertamini kian menjamur. Keberadaan Pertamini pun sempat menjadi polemik lantaran tidak memiliki izin.

Namun, pihak Pertamini bersikeras agar Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Samarinda harus menterbitkan aturan sehingga keberadaannya dapat dilindungi secara hukum.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menyebutkan bahwa belum ada program Raperda yang mengatur keberadaan Pertamini tersebut.

"Kalau terkait Pertamini belum ada pembahasan dalam rancangan Perda," ujar Abdul Rofik di Gedung DPRD Samarinda.

Menurut legislator yang duduk di komisi II DPRD Samarinda ini, secara legalitas keberadaan Pertamini bertentangan dengan Undang-Undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal juga Peraturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi, serta UU Nomor 6/2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.

Sehingga Abdul Rofik mengatakan, pihaknya tidak dapat membuat payung hukum turunan yaitu Perda, sebab sudah diatur secara nasional.

Dia mengaku bahwa, sebagai wakil rakyat tentu berpihak kepada masyarakat, tetapi menyangkut persoalan aturan dan hukum juga menjadi pertimbangan tersendiri.

"Kami juga sudah mengusulkan agar dilakukan pembinaan dari Pemkot Samarinda agar mencari opsi, usaha yang sama namun dibenarkan secara konstitusi," tutup Rofik.

[SDH | ADV]



Berita Lainnya