Daerah

Perusahaan Dinilai Abaikan Hak Pekerja, Buruh Sawit PT Nala Padma Cadudas di Kutim Mogok Kerja

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 04 Februari 2025 14:57
Perusahaan Dinilai Abaikan Hak Pekerja, Buruh Sawit PT Nala Padma Cadudas di Kutim Mogok Kerja
Pekerja di PT Nala Padma Cadudas kala berunding dengan perusahaan terkait tuntutan hak mereka. (Istimewa)

KUTAI TIMUR, Kaltimtoday.co - Pekerja sawit PT Nala Padma Cadudas yang beroperasi di Kutai Timur, Kalimantan Timur, menggelar aksi mogok kerja sejak Jumat (31/1/2025). Aksi ini dilakukan lantaran perusahaan dinilai mengabaikan banyak hak-hak pekerja.

Ketua Federasi Mesin dan Elektrik Metal Industri Union (F Lomenik KBSI) PT Nala Padma Cadudas, Rodhi, mengungkapkan, total ada sekitar 200 pekerja yang terlibat dalam aksi ini. Pekerja terpaksa memilih mogok kerja lantaran banyak hak-hak mereka yang tidak dipenuhi perusahaan.

“Aksi ini dilakukan karena banyaknya hak normatif kami yang diabaikan satu per satu oleh perusahaan,” kata Rodhi kepada Kaltimtoday.co, Senin (3/2/2025) siang.

Setidaknya ada sembilan hal yang memicu aksi mogok kerja ini, yakni penghilangan TMK karyawan dengan hanya membayar kontrak enam bulan terakhir tapi tidak membayar TMK pekerja yang sudah lama bekerja. Ketiadaan mobil ambulans yang laik, padahal sebagian besar pekerja tinggal di kebun sawit yang jauh dari perkampungan.

Kemudian, mess pekerja dinilai tidak layak, tidak dilakukannya penggabungan saldo BPJS Ketenagakerjaan, tidak diberikannya natuna atau beras untuk pekerja, serta pemotongan tunjangan. Perusahaan juga tidak melaksanakan peningkatan status bagi pekerja, dari kontrak ke pegawai tetap. HRD perusahaan dianggap tak menjalankan anjuran Disnakertras Kutim, dan terakhir, perusahaan dinilai berusaha melakukan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

Rodhi bilang, persoalan ini sebenarnya sudah mengemuka sejak 2023. Ketika itu, pekerja telah menyampaikan sejumlah tuntutan ke perusahaan. Namun, sekitar setahun usai pertemuan di akhir 2023 itu, rupanya tak ada tindak lanjut dari perusahaan.

Memasuki akhir 2024, kondisi tak semakin baik. Hak-hak pekerja masih tak dipenuhi, ujar Rodhi. Sebabnya, akhir 2024 pekerja kembali melakukan perundingan secara resmi bersama perusahaan. Pertemuan itu terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang Oktober-Desember 2024 di kantor pusat PT Nala Padma Cadudas di Desa Selembah, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim.

Dalam ketiga pertemuan itu, kata Rodhi, perusahaan hanya diwakili tim legal atau manajer HRD, namun tidak pernah oleh petinggi perusahaan. Seluruh pertemuan itu pun berakhir buntu lantaran tak adanya titik temu antara pekerja dan perusahaan. Walhasil, pekerja kemudian mengadukan persoalan ini ke Disnakertras Kutim dan memilih mogok kerja.

“Seluruh pertemuan tidak menemui hasil. Perusahaan kayak iya, iya saja tapi tidak ada yang dilakukan (tuntutan pekerja tidak dipenuhi),” bebernya.

“Percuma, tidak ada solusi. Mogok kerja, dan ini pun sudah kami laporkan ke Disnakertras,” tambahnya.

Rodhi menjelaskan, pihaknya akan tetap menggelar aksi mogok kerja sampai seluruh tuntutan pekerja dipenuhi. Menurutnya, langkah ini harus dilakukan agar perusahaan tidak semena-mena terhadap pekerja.

“Aksi ini akan lanjut sampai tuntutan terpenuhi,” tegasnya. Dia menambahkan, pada Rabu (5/2/2025), rencana akan digelar pertemuan antara perwakilan pekerja dan perusahaan yang difasilitasi Disnakertras Kutim.

Jawaban PT Nala Padma Cadudas

Manajer HRD PT Nala Padma Cadudas, Fredy Arung Ambasalu, meluruskan persoalan antara pekerja dan perusahaan.

Fredy bilang, pekerja yang ikut dalam aksi mogok kerja ini tak sampai 200 orang. Menurutnya, yang terlibat aksi pada 31 Januari 2025 lalu hanya 84 orang. Per Selasa (3/2/2025) sore, 25 di antaranya sudah kembali bekerja. Artinya, sisa 59 yang masih enggan bekerja.

“Saya luruskan, tidak sampai 200 orang. Hanya 84, itu pun sudah mulai bekerja sebagian. Kami sudah juga sampaikan imbauan secara baik-baik, surat panggilan satu, dua, dan hari ini (Senin) ketiga. Harapannya, besok (Selasa) mereka sudah mulai bekerja semua,” kata Fredy ketika dikonfirmasi, Senin (3/2/2025) sore.

Fredy bilang, menurut pandangan perusahaan, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, apa yang dituntut pekerja lebih pada perselisihan kepentingan. Fredy menyebut ada sejumlah kepentingan yang dituntut ke perusahaan.

“Kami anggap ini tidak bisa diselesaikan dengan buru-buru. Misalnya pembangunan mess, kemudian pemberian kompensasi karyawan kontrak. Ini sudah berjalan sebenarnya, cuma kami perlu waktu (untuk dituntaskan),” ungkapnya.

Kemudian, terkait tuntutan BPJS, Fredy meluruskan bahwa BPJS itu hanya dilakukan penggabungan saldo, tidak dihilangkan. Perusahaan, sebutnya, sudah melakukan penggabungan saldo. Bila ada pekerja yang masih belum tergabung saldo BPJS-nya, dia meminta pekerja tersebut untuk segera melapor ke perusahaan.

“Kami bilang, tolong serahkan ke kami nanti kami proses. Ini tidak jadi masalah sebenarnya, penggabungan BPJS ini tidak menghilangkan hak mereka,” klaimnya.

Terkait tunjangan natuna atau pemberian beras di luar upah, Fredy bilang ini tidak diberikan karena memang sudah tak diatur dalam UU terbaru. Dari dulu pun, sebutnya, sebelum ia bergabung ke perusahaan sekitar setahun lalu, PT Nala Padma Cadudas memang tak pernah memberi tunjangan natuna.

“Kalau hak-hak yang sifatnya normatif tidak pernah kami langgar. Contoh, UMK, UMSK, kami jalankan. Lembur, kami jalankan. Tidak ada aturan yang kami langgar,” tandasnya.

Terkait perbedaan jumlah pekerja yang mogok antara keterangan serikat buruh dan perusahaan, redaksi Kaltimtoday.co telah berupaya mengonfirmasi jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam aksi ini ke Disnakertrans Kutim. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Disnakertrans.

Redaksi akan memperbarui artikel berita ini jika ada tanggapan dari pihak-pihak terkait.

[TOS]



Berita Lainnya